Pemkab Kubu Raya Keluarkan Larangan Membakar Hutan dan Lahan Antisipasi Kabut Asap

Senin, 29 Jul 2024, 17:36 WIB

KUBU RAYA - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan membakar hutan dan lahan, guna mengatasi terjadinya bencana kabut asap.

"Pj Bupati Kubu Raya telah mengeluarkan surat edaran untuk tidak membakar hutan dan lahan baik disengaja maupun yang tidak disengaja," ujar Kepala BPBD Kubu Raya, Herry Purwoko di Sungai Raya Senin.
Herry mengatakan jika surat edaran tersebut ditujukan kepada para camat dan seluruh kepala desa untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta perusahaan agar tidak menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam surat edaran tersebut menjelaskan mengenai larangan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan Iahan, tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat, menghindari praktek membuka lahan perkebunan/pertanian dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila melihat kebakaran hutan dan lahan.
Pemerintah kabupaten akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan perundang-undangan gang berlaku.
Sanksi tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yakni pasal 78 ayat 3, barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Pasal 78 ayat 4, karena kelalaiannya membakar hutan diancam pidana penjara lima tahun dan denda Rp1,5 miliar, undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 69 Ayat 1 huruf H bahwa melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, bila dengan sengaja membakar hutan diancam pidana paling singkat tiga tahun, paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.