Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Sita 12 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Australia

📅 Selasa, 23 Jul 2024, 18:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polisi Sita 12 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Australia Doc: ANTARA/Adi Wibowo
Ket. Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji (tengah) menjelaskan terkait pengungkapan bawang bombai ilegal dan mengamankan satu tersangka, Selasa (23/7/2024).

Palangka Raya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil menyita 12 ton bawang bombai ilegal atau tanpa dokumen yang berasal dari Australia.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji di Palangka Raya, Selasa, mengatakan bawang bombai impor tanpa dokumen tersebut berhasil disita dari tangan seorang pria berinisial R alias M (23) yang kini sudah mendekam di Mapolda setempat.

"Yang bersangkutan hanya sebagai sopir itu ditangkap karena pengangkutan tumbuhan berupa bawang bombai impor tanpa dilengkapi dengan surat izin impor atau sertifikat kesehatan dari negara asal yakni Australia dan rencananya akan diantar ke Kalimantan Selatan," kata Erlan Munaji.

Perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut menuturkan, penangkapan yang dilakukan tim Ditreskrimsus Subdit Indag Polda Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 10,5 Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya pada Kamis (18/7) lalu.

Dari pengungkapan tersebut, anggota Ditreskrimsus Polda setempat juga menyita truk yang mengangkut bawang bombai sebanyak 400 karung dengan merk Harvest Fresh dengan berat 20 kilogram per karung dan 27 karung bawang bombai dengan merk Apollo Onion dengan berat 15 kilogram per karung.

"Jika ditotal seluruhnya berjumlah 12 ton dan dinilai ratusan juta rupiah," katanya.

Dia mengungkapkan, sopir truk pengangkut bawang bombai 12 ton tersebut kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng.

Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, penyidik juga mengenakan Pasal 86 huruf a, b, dan c Jo Pasal 33 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Dari pasal yang disangkakan tersebut dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah, bebernya.

Sementara itu di lokasi yang sama, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus AKBP Eddy Santoso menambahkan, kasus tersebut masih dalam pengembangan pihaknya. Termasuk pemesan dan berapa lama aktivitas ilegal tersebut telah dilakukan oleh tersangka.

"Terkait lamanya masih dilakukan pengembangan. bahkan siapa pemesan barang ilegal tersebut. Kalau tersangka hanya sebagai pengangkut, bahkan yang bersangkutan juga tidak mengetahui siapa pembeli atau pemesan barang tersebut yang berasal dari Kalsel itu," demikian Eddy Santoso.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Luar Negeri
Kenaikan Harga BBM Picu Aks...
Megapolitan
Pasar pangan murah menjangk...
Megapolitan
Trisakti Bantu Warga Duri K...

Hari Santri Nasional

1 jam lalu | Ones

Nasional
Hari Santri Nasional

Akses permodalan UMKM melalui KUR

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Akses permodalan UMKM melal...
Nasional
KPK Berharap Nusron Wahid K...
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.