- Home
-
- Megapolitan
-
- 1.231 Petugas Gabungan Kaw...
1.231 Petugas Gabungan Kawal Aksi Demo Mahasiswa di Patung Kuda hingga Istana
Senin, 22 Jul 2024, 09:01 WIBJAKARTA - Kepolisian mengerahkan sebanyak 1.231 personel gabungan untuk mengawal aksi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan beberapa aliansi di Kawasan Patung Kuda hingga Istana Negara, ?????Jakarta Pusat.
"Dalam rangka pengamanan unjuk rasa, kami melibatkan 1.231 personel gabungan di Kawasan Patung Kuda sampai Kawasan Istana Negara," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin (22/7).
Personel gabungan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait. Personel ditempatkan di sejumlah lokasi aksi.
Susatyo mengatakan, untuk rekayasa lalu lintas bersifat situasional dan tergantung kondisi di lapangan. Jika eskalasimeningkatkan di Patung Kuda, maka pengalihan arus lalu lintas akan diberlakukan.
"Diimbau untuk masyarakat yang akan melintas di Jalan Merdeka Barat agar mencari jalan alternatif lainnya dikarenakan akan ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda," ujar Susatyo.
Selain itu, Susatyo mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan selalu bertindak persuasif, tidak memprovokasi dan terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan.
Personel juga tidak ada yang membawa senjata dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya.
Susatyo juga mengimbau kepada para koordinator lapangan (korlap) dan orator untuk melakukan orasi dengan santun, tidak memprovokasi massa, tetap damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum.
Selain itu tetap menghormati dan menghargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain.
Selain itu tetap menghormati dan menghargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain.
"Siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyampaian Pendapat hak setiap warga negara, tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya sehingga aturan dalam undang-undang tersebut harap dipatuhi," kataSusatyo.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Hanya Rp243! Cek Syarat Promo Tarif MRT Jakarta Spesial Edisi 24 Maret 2026
-
Sejarah Gedung DPR: Warisan Soekarno yang Sering Didatangi Pendemo Hingga Istana Mewah Wakil Rakyat yang Diguyur Gaji Fantastis!
-
Massa Adang dan Rusak Kendaraan Polisi di Polda Metro Jaya
-
Kodim 1612/Manggarai Percepat Pembangunan Irigasi dalam TMMD ke-126 di Desa Riung
-
Penjelasan Istana Soal Isu Reshuffle: Transisi Wamenkeu Thomas Djiwandono ke Bank Indonesia
-
Kasus Alvaro Terkuak: Ini Cerita Detik-detik Ayah Tiri Tewas Gantung Diri
-
Thunder Hentikan Rekor Buruk Hadapi Spurs
Berita Terbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.