Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Peredaran Narkoba 6,7 Kilogram

Minggu, 21 Jul 2024, 04:29 WIB

Makassar - Jajaran Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan. mengungkap peredaran narkoba dengan total seberat 6,7 kilogram lebih dan berhasil menangkap empat tersangka masing-masing berinisial MRC (22), IN (27) PN (55) dan HI (46) usai pengembangan kasus.

"Awal pengungkapan kasus ini setelah tim Satnarkoba mengamankan satu orang berisial MRC alias A dengan barang bukti ada padanya seberat 2,36 gram," ungkap Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto didampingi Kasat Narkoba AKP Bahtiar saat rilis di Polres setempat, Sabtu.

Dari hasil pengembangan tersebut pada Sabtu 13 Juli 2024, seorang tersangka lainnya berinisial IH ditangkap di Jalan Tidung Setapak 8 dengan barang bukti ditemukan 24,59 gram Sabu

Tidak berhenti sampai di situ, tim selanjutnya mengembangkan jaringan pelaku dipimpin Kepala Satnarkoba AKP Bahtiar dan kembali menangkap seorang pelaku pada Selasa 16 Juli 2024 dengan inisial PN alias P.

Dari keterangan PN menyebutkan, masih memiliki jaringan lain dan memperoleh barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial HN alias N. Informasi didapatkan, HN diketahui pensiunan PNS masih menyimpan narkoba Sabu sebanyak 14 kaleng di Kabupaten Selayar, Sulsel.

Tim selanjutnya berangkat ke Kabupaten Selayar pada Jumat, 19 Juli 2024 untuk menangkap tersangka HN. Dari hasil interogasi, pelaku menimbun narkoba itu dalam kaleng di dalam tanah. Barang bukti dikemas dengan tulisan Asam Aminut dibungkus rapi dan disegel rapat tertutup plastik.

"Setelah diamankan usai pengembangan dan pengecekan, barang bukti ada uang di dapat, kami juga amankan sebanyak 26,95 gram plus 14 kaleng. Setelah kami cek ke labfor Polda Sulsel, total barang bukti yang diamankan sebanyak 6,795 kilogram," ungkap kapolres.

"Jadi tersangka pertama yang diamankan adalah dari kurir. Sedangkan tersangka kedua adalah penangkapan dari tersangka ketiga inisial P. Dan inisial P ini yang sama-sama perempuan PN ini yang menjemput barang di Jakarta.

"Untuk di atasnya, kita masih kembangkan kebetulan dia tidak berdomisili di sini. Saat ini wilayah Makassar, yang masuk ada 20 kaleng yang laku terjual sudah ada enam kaleng. Rata-rata 500 gram per kaleng," paparnya.

Kapolres menyebut sudah ada 20 kaleng atau sekitar 10 kilo sudah masuk dan siap diedarkan. Untuk tersangka perempuan PN ini telah lama kenal dan dipercaya oleh pelaku inisial D yang kini masih dalam pencarian.

"Menurut pengakuan sendiri ini yang ketiga kalinya Kalau ibu ini (PN), ibu rumah tangga, sedangkan bapak ini (HN) pensiunan PNS. Kebetulan yang bersangkutan ini orang Selayar," katanya.

Jaringan narkoba internasional

Kapolres mengungkapkan, dalam kasus tersebut sangat dimungkinkan ada jaringan lintas internasional dan nasional yang menyeberangkan barang-barang terlarang tersebut untuk diterima tersangka lalu masuk ke Sulsel.

Kader pertamanya ini PN menerima barang dari jaringan internasional serta terkhusus informasi awal dari laki-laki inisial D warga negara asing yang tidak berdomisili di wilayah Indonesia.

"Kami masih mencoba mengembangkan jaringan internasional tersebut. Perempuan PN ini menerima barang dan hasil pengembangan diterima informasi awalnya 20 kaleng sudah diterima. Kemarin Mei ada 14 kaleng diamankan di Selayar, dan enam kaleng informasi awalnya sudah beredar," ungkap dia.

"Mungkin per kaleng kalau dihitung masin-masing antara 400- 500 gram. Sudah berhasil diamankan 14 kaleng, total 6,7 kilogram lebih, dan ada beberapa kaleng keadaan sudah rusak, tertanam lebih satu hingga dua bulan di dalam tanah. Barang diterima empat hari sebelum lebaran Idul Fitri," ucapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan atau pidana mati.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.