Buntut Pungli SMAN 6, Inspektorat Bali Panggil Seluruh Kepala Sekolah

Jumat, 19 Jul 2024, 12:30 WIB

DENPASAR - Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada mengatakan akan memanggil seluruh kepala sekolah SMA/SMK buntut dari temuan indikasi pungutan liar pengadaan AC atau pendingin ruangan di SMAN 6 Denpasar.

"Langsung kami akan panggil seluruh kepala sekolah jangan ada lah yang begitu, ada rencana panggil kalau bisa Juli ini saya undang kepala sekolah agar jangan ada pungutan-pungutan begitu," kata dia di Denpasar, Jumat (19/7).

Sebelum memanggil para kepala sekolah, Inspektorat Bali juga sudah membuat edaran dan imbauan sesuai arahan Pj Gubernur Sang Made Mahendra.

Inspektorat Bali rencananya akan memanggil seluruh kepala sekolah baik negeri maupun swasta, namun Sugiada merasa indikasi pungli paling berpotensi terjadi di sekolah negeri.

Seperti di SMAN 6 Denpasar, viral surat keputusan No. B.10.400.3.8/413/SMAN6DPS/DIKPORA tentang hasil pertemuan pimpinan SMAN 6 Denpasar, komite, dan orang tua siswa yang berisi landasan pungutan pengadaan fasilitas pendingin ruangan sebesar Rp1,5 juta per orang siswa baru.

Sugiada kemudian mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa ada indikasi pungli di sekolah tersebut sehingga langsung menurunkan tim dan benar mendapat bukti adanya pungutan yang dikeluhkan orang tua siswa.

"Ketika itu juga saya panggil kepala sekolahnya dan saya sarankan untuk menyetop pungutan karena itu kategori pungli, juga artinya dilakukan pungutan tanpa dasar hukum kan sumbangan untuk bulanan lewat komite sekolah sudah ada," ujarnya.

Setelah itu SMAN 6 Denpasar akhirnya membuat surat pembatalan No.B.10.400.3.8/423/SMAN6DPS/DIKPORA untuk mencabut pembayaran pendingin ruangan namun tetap berisi informasi biaya seragam sekolah Rp2,2 juta, biaya MPLS Rp150.000, dan komite bulanan Rp250.000.

"Di SMA lain saya melakukan juga (pemeriksaan) belum saya temukan kasus semoga tidak ada lagi, di situasi sekarang ini jangan lah seperti itu," kata Inspektur Provinsi Bali.

Menurutnya sebelum ini tidak pernah terjadi kasus pungutan liar di institusi sekolah, sebab pemerintah daerah sendiri sudah memiliki Pergub Bali 37 Tahun 2019 tentang Pendidikan Anti Korupsi.

"Di pasal 4 agar peserta didik dan pendidik tak boleh korupsi, kami juga dalam hal pencegahan korupsi sudah melakukan sosialisasi dengan kepala sekolah," kata dia.

Nantinya dalam pertemuan dengan kepala sekolah, Sugiada akan menegaskan mengenai regulasi yang ada seperti pungutan uang komite dan seragam yang memang ada aturannya.

"Bayar baju kan ada aturannya, kemudian lewat komite untuk menambah mutu sekolah, itu pun berdasarkan asas kepatutan, namanya mencari sekolah negeri kan ingin bebas biaya," sambungnya.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Budi Doremi Rilis Lagu Baru "Cinta Sendiri", Ajak Pendengar untuk Move On

Jaga Tradisi 5 Abad Kota Banjarmasin, Pemkot Gelar Festival Karya Tari

Peringati HUT RI, Polda Metro Jaya Fasilitasi Perpanjangan SIM Gratis Ribuan Pengemudi Ojol

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

Tim Bola Voli Putri Indonesia Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Karhutla di Jambi Terus Meningkat, Perusahaan Migas Petrochina Jabung Bantu Padamkan

Liga Inggris: Manchester United Tersungkur di Kandang Hull, Tottenham Dipermalukan Brentford

Serie A Italia: Inter dan Napoli Awali Musim 2026-27 dengan Kemenangan, De Bruyne Jadi Pembeda

Bayern Taklukkan Dortmund 2-1 dan Rebut Piala Super Jerman

La Liga Spanyol: Carlos Espi Jadi Penentu, Real Madrid Menang Dramatis di Markas Espanyol

Pemerintah Kota Jambi Dorong Tirta Mayang Tingkatkan Kualitas Air

Tarif Retribusi Turun! Pedagang Pasar Ajibarang Gelar Tasyakuran

Koperasi Harus Bangkit! Fokus Kembangkan Bisnis Jadi Kunci Kemajuan

Jember Pecahkan Rekor MURI Lagi! 867 Ancak dan Gunungan Suwar-Suwir Jadi Sorotan

Film "Oki & Nirmala", bawa Kembali Kenangan Pembaca Majalah Bobo ke Negeri Dongeng

Kerugian Besar Bangsa, Rumah Adat Sade Terbakar

Malang Resmi Jadi Kota Kreatif! Menteri Ekraf Beri Syarat Penting: Wajib Buka Lapangan Kerja

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.