Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejagung Periksa Dua Pejabat Antam Terkait Kasus Komoditas Emas

📅 Selasa, 16 Jul 2024, 23:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejagung Periksa Dua Pejabat Antam Terkait Kasus Komoditas Emas Doc: ANTARA/Aprillio Akbar
Ket. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat PT Antam Tbk sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa dua pejabat itu berinisial SEP selaku Manager Refinery Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk dan HDR selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.

Selain pejabat Antam, lanjut dia, Jampidsus juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu YR selaku Manajer Operation Services ICT dan NM selaku Manajer Bisnis Solution ICT.

Ia mengatakan, pemeriksaan keempat saksi tersebut terkait dengan penyidikan perkara atas nama enam tersangka, yakni TK selaku General Manajer UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN yang menjabat pada periode 2011-2013, DM pada periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap dia.

Sebelumnya pada Senin (15/7), Jampidsus juga telah memeriksa satu pejabat Antam sebagai saksi, yakni MHL selaku Manajer Biro Payroll & Outsourcing Management PT Antam.

Diketahui, para tersangka yang menjabat sebagai General Manager UBPP LM PT Antam Tbk telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.

Namun, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.

"Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," papar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Rabu (29/5).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Uji Coba Pendaratan Pesawat Tempur di Jalan Tol

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Uji Coba Pendaratan Pesawat...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.