Hukuman ke Anak Harus Pertimbangkan Status Anak
Sabtu, 13 Jul 2024, 01:02 WIBJAKARTA - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, menegaskan hukuman anak berbuat kejahatan harus pertimbangkan status anak. Hukuman kepada anak tidak bisa disamakan dengan hukuman kepada orang dewasa.
"Tidak ada anak mau jadi anak nakal atau berbuat jahat. Dia sesungguhnya korban. Kalau itu diharapkan (menyamakan hukuman) sama aja mengakhiri kehidupan mereka," ujar Nahar, usai acara media talk terkait Hari Anak Nasional (HAN) 2024, di Jakarta, Jumat (12/7).
Dia menerangkan proses hukum bagi anak menggunakan pengadilan anak dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik anak. Dengan demikian, anak bisa pulih dan kembali ke keadaan seusianya.
Nahar menerangkan, anak berbuat jahat dibentuk lingkungan atau cara pengasuhan. Menurutnya, Hari Anak Nasional (HAN) 2024 merupakan momentum tepat bagi para orang tua memberikan yang terbaik bagi semua anak.
"Jadi kalau ada anak orang lain melakukan kesalahan ayo sama-sama berikan yang terbaik. Jadi ada prinsip menangani anak. Dari sisi regulasi dan berbagai kajian maka seharusnya tidak disamakan," jelasnya.
Dia menuturkan, semua pihak bertanggung jawab dalam memastikan anak yang pernah terlibat kejahatan tidak melakukan hal yang sama. Pihak pertama adalah anak itu sendiri dengan memberi kapasitas melindungi diri dan memahami hak-hak mereka.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Membanggakan, Seorang Mahasiswi Indonesia Paparkan Hasil Risetnya di Universitas Harvard
-
Belajar Bisnis Bareng Inarasa Tomyum dan Dimsum di BSD Tangerang
-
Tinggalkan Cara Lama, Petambak Penajam Diajak Beralih ke Polikultur
-
Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi ilegal
-
Brunson Gemilang, New York Knicks Menangi Gim Pertama Final NBA di Kandang San Antonio Spurs
-
Kadin Sebut Keramik Indonesia Kini Mampu Bersaing dengan Produk Impor
-
Demi Keselamatan, Kementerian Perhubungan Menutup 172 Perlintasan Sebidang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.