Tindak Tegas, Kejaksaan Catat Dua Kasus Judi Daring Ditangani Polda Jateng
Jumat, 12 Jul 2024, 00:05 WIBSemarang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mencatat dua kasus tindak pidana judi daring yang sedang ditangani kepolisian yang nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan setempat.
"Kejaksaan tinggi sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari kepolisian," kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sunarwan di Semarang, Kamis.
Menurut dia, dua perkara yang ditangani oleh Polda Jawa Tengah tersebut salah satu lokasi pengungkapannya berada di Semarang.
Ia menuturkan penyidik kepolisian masih memroses kedua perkara tersebut yang jika sudah lengkap dan memenuhi syarat akan segera dilimpahkan ke penuntutan.
Selain menangani tindak pidana judi daring, lanjut dia, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga melakukan upaya pencegahan praktik judi daring di internal organisasi penegak hukum tersebut.
Ia menjelaskan, pemetaan dan pengawasan ketat dilakukan terhadap pegawai kejaksaan di berbagai daerah.
Ia menegaskan sanksi disiplin menanti para pegawai kejaksaan yang tersangkut judi daring.
Bahkan, ia memastikan pegawai yang terbukti melanggar tindak pidana perjudian juga akan diproses hukum.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Liverpool Versus City Paling Ditunggu
-
Petani dan Peternak Garut Siap Tajir, OJK Bongkar Strategi Akses Modal Tanpa Ribet
-
Wimbledon, Sambil Meringis Menahan Sakit, Djokovic Lolos
-
Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Cak Imin: Rekening Langsung Ditutup!
-
Napoli Harus Konsisten untuk Jaga di Posisi Puncak
-
Komplotan Judol Ditangkap di Bantul, Polda DIY Tegaskan akan Menindak Semua yang Terlibat Tanpa Kecuali
-
Kejaksaan RI Gandeng FH Unsoed, Siapkan Kelas Magister Hukum RPL Khusus untuk Jaksa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.