Penegakan Hukum Peretasan PDNS 2 Harus Dilakukan
Sabtu, 06 Jul 2024, 01:55 WIBJAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengingatkan proses penegakan hukum kasus peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), agar tak diabaikan setelah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengundurkan diri dari jabatannya.
"Pemerintah harus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran kedaulatan data nasional ini," kata Farhan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/7).
Menurut ia, sikap yang diambil Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan sudah tepat sebagai pengampu utama Pusat Data Nasional (PDN). "Tindakan Pak Dirjen adalah bentuk tanggung jawab sebagai pengampu utama PDN, tentu saja ini membuka risiko penyelidikan hukum. Maka saya mengapresiasi pengunduran diri beliau," ujarnya.
Dia memberikan catatan bahwa ke depannya setiap entitas yang mengumpulkan, menyimpan, dan mengolah data pribadi warga negara Indonesia harus dapat bertanggung jawab secara publik. "Ini untuk menjamin keamanan data tersebut, terutama setelah insiden peretasan yang terjadi," katanya.
Dari sisi regulasi, Farhan mengingatkan pentingnya ada langkah-langkah konkret untuk melindungi kedaulatan data nasional.
"Saya mendesak pemerintah untuk menerbitkan aturan turunan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) agar perlindungan data WNI bisa dilakukan sesuai UU PDP," kata dia.
Sebelumnya, Kamis (4/7), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral atas terjadinya gangguan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Petani Badui Kembangkan Kirai, Kearifan Lokal yang Menjadi Sumber Rezeki
-
Terlibat Skandal Korupsi, Mantan Panglima AD Malaysia dan Istrinya Didakwa Terima Uang Rp8,7 Miliar
-
KUHP Nasional dan KUHAP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru
-
Pendaki Rinjani Diminta Waspada: TNGR Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem
-
Pemkot Bandung Targetkan Kelola 30 Persen Timbulan Sampah akibat Keterbatasan TPA Sarimukti
-
MA Diminta Berikan Bukti Nyata untuk Memberantas Korupsi di Pengadilan
-
Hong Kong Gelar Pemilu Pascakebakaran Besar di Tai Po
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.