- Home
-
- Luar Negeri
-
- AS Akan Tuntut Boeing Atas...
AS Akan Tuntut Boeing Atas Penipuan Perbaikan Keamanan Penerbangan
Selasa, 02 Jul 2024, 00:01 WIBWASHINGTON - Departemen Kehakiman Amerika Serikat, pada Minggu (30/6), memutuskan untuk menuntut perusahaan produsen pesawat Boeing atas tuduhan penipuan kriminal terhadap pemerintah AS, karena gagal memperbaiki aspek keamanan pesawatnya.
Dikutip dari Antara, Departemen Kehakiman pada Mei lalu sudah memberitahu Boeing bahwa perusahaan tersebut akan dituntut secara pidana usai pemerintah AS menyimpulkan Boeing melanggar kesepakatan penundaan penuntutan pada 2021.
Kesepakatan tersebut mewajibkan Boeing membayar denda sebesar 2,5 miliar dollar AS dan berkomitmen memperbaiki protokol keselamatan dan kepatuhannya.
Melalui kesepakatan itu, Boeing lolos dari tuntutan kriminal terkait dua kecelakaan besar pesawat Boeing 737 MAX pada 2018 dan 2019 yang menewaskan ratusan penumpang.
Namun, jaksa federal baru-baru ini melayangkan rekomendasi kepada pejabat senior departemen untuk mendakwa Boeing yang dianggap gagal memperbaiki keamanan pesawatnya menyusul sejumlah insiden tahun ini.
Salah satu insiden tersebut adalah lepasnya panel jendela darurat pesawat 737 MAX 9 yang digunakan dalam Alaska Airlines penerbangan 1282 pada 5 Januari lalu, sehingga memaksa pesawat mendarat darurat beberapa menit setelah lepas landas.
Sementara itu, tim pengacara yang mewakili keluarga korban kecelakaan pesawat Boeing 737 MAX mengaku telah menerima informasi terkait keputusan pemerintah AS menuntut Boeing.
Namun, mereka menganggap hal tersebut tidak cukup untuk memaksa perusahaan penerbangan itu bertanggung jawab.
"Departemen Kehakiman justru terkesan kembali bersiap menawarkan perjanjian pembelaan yang manis kepada Boeing. Kesepakatan tersebut tentu tidak akan mengakui sama sekali kejahatan Boeing yang telah menewaskan 346 orang," kata tim pengacara dalam rilis persnya.
"Kesepakatan itu juga tampak menyiratkan bahwa Boeing sama sekali tidak menyakiti para korban. Dengan demikian, keluarga korban menentang keras kesepakatan tersebut," ucap tim pengacara.
Para keluarga korban juga menolak perjanjian pembelaan baru karena penuntutan terhadap sejumlah petinggi perusahaan tidak tercakup dan jumlah denda yang rencananya dijatuhkan pengadilan kepada Boeing tak sesuai harapan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Inklusi Keuangan dari Praktik Pelaksanaan Bank Sampah Palangka Raya
-
Pekan Kedua Maret, Harga BBM Pertamina, Shell, BP, Vivo Masih Stabil
-
TNI Perkuat Kemanunggalan dengan Rakyat Melalui Pembangunan Jembatan Garuda dan Program Gentengisasi
-
Lisandro Martinez Belom Bisa Bermain saat Manchester United Bertemu Newcastle
-
Kronologi Anggota Pasukan Bela Diri Jepang Masuk Tanpa Izin ke Kedubes China
-
Kejadian Unik! 23 Pemain Dikartu Merah Massal pada Pertandingan Bola Brasil, Ini Kronologinya
-
Warga Kasemen Serang Sahur di Tengah Kepungan Banjir
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.