Pemerintah Perlu Wajibkan Biaya Pengendalian Polusi
Jumat, 28 Jun 2024, 00:00 WIBJAKARTA - Centre for Research Energy and Clear Air (CREA) menyebut pemerintah perlu memberlakukan polluter pays atau kewajiban membayar biaya pengendalian polusi bagi pelaku usaha terkait dengan polusi udara yang disebabkan oleh pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara di Jawa Barat dan Banten.
Analis CREA, Katherine Hasan, mengatakan pemerintah atau negara mempunyai kuasa untuk mencegah pelepasan polusi berbahaya yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
"Pemerintah bisa memberlakukan prinsip polluter pays, di mana pelaku harus membayar biaya pengendalian polusi serta dampak yang disebabkan oleh polusi yang dilepaskan," ujar Katherine melalui keterangan di Jakarta, Kamis (27/6).
Seperti dikutip dari Antara, CREA menyebut beban ekonomi terkait polusi udara dari pengoperasian tiga PLTU berbasis batu bara di Jawa Barat dan Banten mencapai 13,1 triliun rupiah per tahun. Adapun ketiga PLTU tersebut yakni Cirebon 1, Pelabuhan Ratu 1-3, dan Suralaya 1-4.
Penyakit Pernapasan
Menurut CREA, biaya itu muncul akibat meningkatnya risiko dan insiden penyakit pernapasan, serta menurunnya produktivitas ekonomi. Sementara itu, dari sisi kematian, pengoperasian ketiga PLTU itu menyebabkan hingga 1.263 kematian setiap tahun.
Katherine memaparkan beban ekonomi dari PLTU Cirebon 1 mencapai 4,57 triliun rupiah, PLTU Pelabuhan Ratu 1-3 mencapai 4,35 triliun rupiah, sedangkan PLTU Suralaya 1-4 senilai 4,22 triliun rupiah.
Dari sisi kematian, emisi polutan udara dari PLTU Cirebon 1 menyebabkan 441 kematian, PLTU Pelabuhan Ratu 1-3 mengakibatkan 421 kematian, sedangkan PLTU Suralaya 1-4 menimbulkan 401 kematian.
Menurut Katherine, seiring berkembangnya perekonomian, suatu negara secara teori akan mampu menyediakan layanan kesehatan esensial yang memadai bagi warganya.
Dalam hal dampak kesehatan terkait polusi udara dari sumber emisi apa pun, termasuk pembangkit listrik berbasis batu bara, dapat dikatakan semua dampak negatif terhadap kesehatan pada akhirnya membebani pembayar pajak.
"Beban ini termasuk biaya yang harus dibayarkan negara dan individu, dari biaya kesehatan, penurunan produktivitas, serta risiko kematian dini," kata Katherine.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Trump Sebut Perang Iran akan Berakhir 'Happy Ending'
-
Presiden Prabowo Minta PLN dan Pertamina Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan untuk Efisiensi serta Produktivitas
-
Google Bakal Hapus Watermark pada Gambar dan Video AI?
-
Seperti Wajah, Kulit Tubuh Juga Mengalami Penuaan, Ini Tanda-tandanya!
-
Minggu, Cuaca Jakarta Diprakirakan Cerah Berawan, Suhu Udara Tertinggi 33 Derajat Celsius
-
Kacaukan Bandara Ho Chi Minh City, Vietnam Tindak Tegas Operasional UAV
-
Gunung Bromo Ditutup, Wisatawan Bisa Minta Refund atau Jadwal Ulang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.