- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemkab Kepulauan Seribu Pa...
Pemkab Kepulauan Seribu Pasang Kubus Pencegah Abrasi di Pulau Sebira
Rabu, 26 Jun 2024, 16:08 WIBJAKARTA - Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kepulauan Seribu memasang kubus masif pemecah ombak di sisi Timur Pulau Sebira Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara sebagai upaya mencegah abrasi.
"Pemasangan kubus masif sepanjang 45 meter dengan tinggi 1,5 meter ini merupakan pekerjaan lanjutan tahun lalu, untuk mencegah abrasi Pulau Sebira," Kepala Suku Dinas SDA Kepulauan Seribu, Hendri di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan pekerjaan ini merupakan kelanjutan dari pengerjaan kubus masif pemecah ombak yang juga dipasang pada tahun lalu tapi tertunda.
Ia mengatakan bangun kubus membentuk pola 4-3-2-1 yang melibatkan sembilan personel satgas dengan dukungan dua kapal rakitan untuk membawa tanggul ke tengah laut.
"Pekerjaan dilakukan sejak awal Juni dan ditargetkan selesai pada bulan Desember 2024," kata dia.
Menurut dia proses pekerjaan kerap terkendala angin timur atau ombak tinggi yang menyebabkan petugas kesulitan memasang kubus masif.
"Mudah-mudahan tidak ada kendala serius, sehingga pengerjaan dapat terus berkelanjutan," kata dia berharap.
Ketua RW 03 Pulau Sebira, Kelurahan Pulau Harapan Ali Kurniawan mengapresiasi dan berharap pemasangan kubus-kubus ini mampu menahan gelombang air laut sehingga dapat mencegah terjadinya abrasi pantai.
"Dengan adanya tanggul pemecah ombak ini, banjir rob ke permukaan bisa diantisipasi," katanya. Ant
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
Menteri Ekraf Optimistis Film Indonesia Bisa Mendunia
-
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Gandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Usut Kerugian Negara Kasus Alsintan
-
Kapolda Kalteng Serahkan Bantuan Bedah Rumah bagi Warga di Pulang Pisau
-
Gebrakan Baru RI–Tiongkok: Industrialisasi Jadi Senjata Lawan Kemiskinan
-
Sembilan Subjek ITS Masuk dalam Jajaran QS World University Rankings 2026
-
Generasi Muda Bikin PMDN Agro Naik Tajam! Kemenperin: Makanan Minuman Jadi Magnet Baru
-
MK Tolak Gugatan UU Polri, Permohonan Dinilai Kabur dan Tak Jelas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.