Industri TPT Domestik Perlu Dilindungi
Jumat, 21 Jun 2024, 08:41 WIBJAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pemberlakuan instrumen pengamanan terhadap Industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat lonjakan produk impor.
Instrumen itu sejalan dengan aturan World Trade Organization (WTO) berupa trade remedies, di antaranya adalah Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti- Dumping (BMAD).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan terdapat BMTP Kain yang masa berlakunya berakhir pada 8 November 2022 dan hingga saat ini belum terbit perpanjangannya.
"Meskipun perpanjangan BMTP Kain telah disetujui, namun hingga saat ini belum terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaannya," tegas Menperin di Jakarta, Kamis (20/6).
Menperin menambahkan, di sinilah salah satu letak inkonsistensi.
Di satu sisi, menyalahkan praktik dumping yang dilakukan negara produsen TPT, di sisi lain, lambat atau tidak kunjung membuat kebijakan untuk pengamanan pasar TPT di dalam negeri.
Menperin mengapresiasi kebijakan Kemenkeu selama ini mendukung industri TPT nasional.
Selanjutnya, diharapkan sama sama konsisten antara pernyataan dan kebijakannya guna mendukung dan melindungi industri dalam negeri.
Kemenperin dalam lima tahun terakhir berupaya menyelematkan industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Nasional dari persaingan global dan daya saing pasar domestik.
Terhadap persaingan global, Kemenperin terus berupaya memperluas pasar dengan mempertahankan kualitas hasil produksi.
Keberhasilan mengamankan industri dalam negeri, tegas Agus, harus dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kemenperin sendiri karena kewenangannya tidak hanya di Kemenperin saja.
Persaingan Ketat
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penyebab gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil.
Hal ini dikarenakan persaingan bisnis tekstil yang kian ketat, sementara pasokan berlebih.
Kondisi ini, terang Menkeu memicu praktik dumping atau upaya menjual barang ke luar negeri dengan harga lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.
"Di dunia terjadi excess [kelebihan] kapasitas (tekstil), sehingga terjadi banyak sekali dumping.
Jadi kita harus hatihati untuk melindungi ekonomi kita di dalam negeri," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPD RI, Selasa (19/6).
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Manufaktur Nyaris Terseok-seok karena Harga Gas, Kemenperin: Kini Sudah Ada Jalan Keluar
-
Siap Go Internasional! Kemenperin Cari Talenta Terbaik Buat WorldSkills ASEAN 2027
-
Jaga Keberlanjutan, Kemenperin Dorong Rumah Sakit Patuhi Standar Lingkungan
-
Gelar IFI 2026, Kemenperin Kembangkan Inovasi Produk Antara Pangan Lokal
-
Perkuat Ekosistem, Kemenperin Libatkan IKM Komponen Masuk Rantai Pasok Kendaraan Listrik
-
MBG Dorong Konsumsi Susu, Kemenperin: Limbah Kemasan Harus Dikelola Biar Tidak Cemari Lingkungan
-
Kemenperin: Asesor Kompetensi Kunci Transformasi Manufaktur yang Adaptif
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.