Bawaslu Ingatkan Netralitas Pejabat Negara di Pilkada 2024
Selasa, 18 Jun 2024, 01:50 WIBJAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali meminta aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan pejabat negara untuk menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Kemudian, tidak mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Selain mendorong ASN, TNI, Polri dan pejabat negara untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya selama proses Pilkada 2024, Bawaslu berharap pada pejabat negara tak melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan baik sebelum ditetapkannya calon kepala daerah dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah.
Sebelumnya, Kamis (2/5), Kementerian Dalam Negeri memastikan jadwal Pilkada 2024 tak akan dimajukan dari bulan November ke September.
Alasan utamanya adalah tahapan pilkada saat ini telah berjalan dan mengingat waktu penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 pada bulan Februari lalu yang sangat mepet. Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih menyidangkan perkara sengketa hasil Pileg 2024.
Pada akhirnya, jadwal Pilkada 2024 sesuai dengan yang telah disepakati, yakni 27 November 2024.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pengamat Minta Bawaslu Tangani Laporan PSU Bengkulu Selatan Berdasar Data dan Fakta
-
Kampung Merah Putih Dibangun, Tapi Lautnya Masih Tak Ramah untuk Nelayan
-
Film Biopik "Beatles" Garapan Sam Mendes Siap Dirilis April 2028
-
Disdukcapil Pasaman Barat Ajak Warga Rekam e-KTP di Kantor Camat
-
Siap-siap, Pasar Murah Samarinda Gebrak Ramadhan, Harga Telur dan Daging Bakal Disubsidi
-
Pakar Hukum : MK Layak Diskualifikasi Petahana, Karena Ada Indkasi Penyalahgunaan Wewenang Pada Pilkada Banggai 2024
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.