Soal Konten Dewasa di X, Komisi I Tegaskan Semua Platform Harus Patuhi Hukum di Indonesia
Selasa, 11 Jun 2024, 09:48 WIBJAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid terus memantau wacana yang disampaikan Elon Musk terkait izin konten pornografi dalam platform medianya, X (sebelumnya Twitter).
Dalam pusat bantuan X disebutkan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platform tersebut asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Menanggapi hal tersebut, Meutya menegaskan semua platform yang masuk ke Indonesia harus mematuhi hukum-hukum yang berlaku di Indonesia.
"Jadi kita nanti lihat bagaimana, apa yang betul-betul akan dia lakukan. Karena ini kan baru pernyataan. Tapi apapun itu, Indonesia tentu tetap siapapun atau platform apapun yang masuk ke tanah air itu berlaku hukum-hukum di tanah air," ujar Meutya di Gedung DPR RI yang disiarkan laman resmi DPR RI, Senin (10/6).
Dia menilai apa yang menjadi pandangan Elon Musk, tidak sekadar konten pornografi yang dibebaskan olehnya di dalam platform tersebut, melainkan hal lainnya yang bisa jadi jauh dari nilai-nilai yang berlaku di Indonesia.
"Kalau Mas Elon memang mungkin punya pandangan yang berbeda-beda. Kalau dia, tidak hanya pornografi tapi, artinya semua dibebaskan yang ada di internet, dan nilai-nilai ini berbeda dengan kita," kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
DPRD Batang Sidak Proyek Pembangunan Trotoar dan Saluran Air untuk Pastikan Kualitas serta Progres Pekerjaan
-
Presiden Prabowo Hubungi Dua Bupati Aceh yang Masih Terisolasi
-
Longsor Salju Timbun Pemain Ski di California, 6 Orang Hilang
-
AS Sita Kapal Tanker Berbendera Russia, Menyebutnya "Armada Bayangan" terkait Minyak Venezuela
-
Bikin Visa AS Kian Sulit, Wisatawan Diperlukan Serahkan Riwayat di Media Sosial
-
Kemenpar dan Aljazair Sepakat Kerja Sama Perkuat Sektor Pariwisata
-
Purbaya Buka Sidang Perdana Penanganan Aduan Pengusaha di Satgas P2SP
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.