Soal Konten Dewasa di X, Komisi I Tegaskan Semua Platform Harus Patuhi Hukum di Indonesia

Selasa, 11 Jun 2024, 09:48 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid terus memantau wacana yang disampaikan Elon Musk terkait izin konten pornografi dalam platform medianya, X (sebelumnya Twitter).

Dalam pusat bantuan X disebutkan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platform tersebut asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.

Ket. Foto: Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. — Sumber: dpr.go.id

Menanggapi hal tersebut, Meutya menegaskan semua platform yang masuk ke Indonesia harus mematuhi hukum-hukum yang berlaku di Indonesia.

"Jadi kita nanti lihat bagaimana, apa yang betul-betul akan dia lakukan. Karena ini kan baru pernyataan. Tapi apapun itu, Indonesia tentu tetap siapapun atau platform apapun yang masuk ke tanah air itu berlaku hukum-hukum di tanah air," ujar Meutya di Gedung DPR RI yang disiarkan laman resmi DPR RI, Senin (10/6).

Dia menilai apa yang menjadi pandangan Elon Musk, tidak sekadar konten pornografi yang dibebaskan olehnya di dalam platform tersebut, melainkan hal lainnya yang bisa jadi jauh dari nilai-nilai yang berlaku di Indonesia.

"Kalau Mas Elon memang mungkin punya pandangan yang berbeda-beda. Kalau dia, tidak hanya pornografi tapi, artinya semua dibebaskan yang ada di internet, dan nilai-nilai ini berbeda dengan kita," kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.