Taipan Properti Vietnam Dikenai Dakwaan Baru

Jumat, 07 Jun 2024, 02:40 WIB

HANOI - Seorang taipan properti Vietnam yang telah divonis hukuman mati dalam kasus penipuan senilai 27 miliar dollar AS, kini dapat menghadapi dakwaan baru yaitu pelanggaran tindak pencucian uang, kata media pemerintah pada Kamis (6/6).

Truong My Lan, ketua pengembang Van Thinh Phat, dinyatakan bersalah pada April lalu karena menipu uang tunai dari Saigon Commercial Bank (SCB) selama satu dekade dalam salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah.

Ket. Foto: Truong My Lan — Sumber: AFP

Polisi mengatakan Rabu (5/6) malam bahwa mereka berusaha untuk mengadili 34 orang dalam kasus yang sama, menuduh mereka melakukan penipuan, pencucian uang dan perdagangan uang lintas batas.

"Pernyataan polisi tidak memberikan rincian lebih lanjut, namun media pemerintah mengatakan Lan termasuk di antara 34 orang tersebut," lapor kantor beritaAFP.

Antara 2012 dan 2022, Lan menggunakan hampir 1.300 permohonan pinjaman palsu untuk menarik uang dari SCB, di mana dia memiliki 90 persen saham, demikian temuan pengadilan.

Lan menggelapkan 12,5 miliar dollar AS, tetapi jaksa mengatakan total kerugian yang disebabkan oleh penipuan tersebut berjumlah 27 miliar dollar AS, angka yang setara dengan enam persen PDB negara tersebut pada 2023.

Polisi mengatakan pada akhir tahun lalu bahwa sebagian besar uang tunai tersebut telah diinvestasikan dalam proyek real estate atau diperdagangkan ke luar negeri.

Penangkapan dan penuntutan Lan terjadi sebagai bagian dari pemberantasan korupsi secara nasional, yang telah melanda pejabat senior dan anggota elit bisnis negara tersebut dalam beberapa tahun terakhir. SB/AFP/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.