Tindak Tegas, Kemenag Bakal Memberi Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi
Rabu, 05 Jun 2024, 08:24 WIBJakarta - Kementerian Agama (Kemenag) RI bakal memberikan sanksi tegas kepada biro perjalanan atautravel haji yang menawarkan paket perjalanan haji tanpa menggunakan visa resmi untuk haji.
"Kita akan memberi sanksi kepada travelyang menyediakan visa selain visa resmi haji," kata Menteri Agama (Menag)Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Gus Men, sapaan akrabnya, mengungkapkan peringatan bahwa berhaji hanya boleh menggunakan visa resmi haji juga telah dilontarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.
"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji," lanjutnya.
Diketahui, visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti beberapa jamaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi," ucap Gus Men.
Sebagai informasi, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota, sehingga total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 orang.
Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK, dengan PIHK yang memberangkatkan Warga Negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Film “Teenage Mutant Ninja Turtles: Mutant Mayhem 2” Bakal Tayang 2027
-
Kemenag: Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 Digelar 19 Maret, Gandeng BMKG dan BRIN
-
Siaga 1, Komisi I DPR: Bentuk Komitmen Kuat Jaga Keamanan
-
Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Anggar Asia
-
Joan Laporta Kembali Terpilih sebagai Presiden Barcelona
-
Petani dan Peternak Garut Siap Tajir, OJK Bongkar Strategi Akses Modal Tanpa Ribet
-
Agar Pelanggan Bisa Jalani Ramadan Sepenuh Hati, Telkomsel Siaga Melayani Sepenuh Hati Selama Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.