Legislator: Pemerintah Harus Satu Suara dalam Pembahasan RUU Kelautan
Jumat, 31 Mei 2024, 14:46 WIBBATAM - Anggota Pansus RUU Kelautan DPR RI Johan Rosihan menyikapi perbedaan pendapat dalam internal pemerintah terkait pembahasan RUU tersebut.
Ia menilai dalam beberapa kali pertemuan Pansus RUU Kelautan dengan mitra Pemerintah terkait, yaitu Bakamla (Badan Keamanan Laut), KPLP (Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai), PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) dan sebagainya, terlihat masih adanya perbedaan pendapat oleh masing-masing instansi tersebut.
"Jadi dalam pembahasan revisi undang-undang kelautan ini. Nampaknya kita lebih fokus kepada konsep pengamanan yang pada undang-undang pokoknya itu belum banyak diatur. Kita belum menemukan satu titik yang mereka (Pemerintah) bersepakat, Bagaimana cara dan pola koordinasinya?. Nah menurut saya, inilah yang harus diselesaikan dulu oleh pemerintah," ujar Johan di sela-sela Kunjungan Kerja Pansus RUU Kelautan DPR RI ke Kapal KN Tanjung Datu Batam Bakamla RI, Kepulauan Riau, Selasa (28/5).
Ia mengatakan revisi UU Kelautan ini adalah bentuk dan hasil kesepakatan DPR RI bersama dengan Pemerintah. DPR RI sebagai sebuah lembaga menyepakati untuk memperkuat pengamanan di Laut. Namun demikia, tambah Johan,
Dari sisi Pemerintah belumclearantarmitra terkait, khususnya catatan atau batasan apa saja yang mereka inginkan dalam revisi UU ini.
"Sampai hari ini kita di DPR sebagai sebuah kelembagaan kita sepakat untuk memperkuat pengamanan di laut. Persoalannya adalah dari sisi pemerintah sampai hari ini antar agensi di pemerintah ini harusnya mereka datang ke DPR itu sudah dalam satu bentuk kesepakatan bahwa ini yang kita (Pemerintah) inginkan, tetapi sampai saat ini (Ditjen) Hubungan Laut dan Bakamla berbeda bicaranya", jelas Johan.
Johan sapaan akrabnya berharap untuk pertemuan DPR RI dengan Pemerintah selanjutnya sudah satu suara batasan fungsi koordinasinya, bagaimana cara kerjanya, serta batas kewenangannya melakukan penguatan ini. Nanti kita tinggal pikirkan pola koordinasinya siapa yang bertanggung jawab.
"Kami berharap dalam pembahasan ke depan bertemu dengan DPR, pemerintah sudah satu suara, apakah fungsinya koordinasi? Apakah agensi ini kemudian disatukan atau masing masing lembaga ini dibiarkan dengan bekerja dengan kewenangan sendiri, ya kan? Melakukan penguatan nanti tinggal kita pikir bagaimana pola koordinasinya, siapa yang bertanggung jawab pola koordinasinya dan sebagainya," jelasnya.
Johan berharap adanya UU ini dapat menyelesaikan pola koordinasi yang sengkarut marut ini dengan baik. "Kami berharap dengan adanya UU ini dan itu juga maksud membuat UU ini semua sengkarut marutnya pola koordinasi ini bisa kita selesaikan dengan baik," tutupnya.
- DPR-RI
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP)
- RUU Kelautan
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Pemprov Kepri Lindungi 31.000 Nelayan dengan BPJS Ketenagakerjaan
-
Terindikasi Ilegal, KKP Hentikan Operasional 6 Perusahaan di Pantura Tegal
-
Jalur alternatif selatan untuk mudik Lebaran
-
Rekor Dunia Pecah, Lamine Yamal Hancurkan Villarreal dan Lewati Sejarah Dos Santos
-
Peletakan Batu Pertama "Cincin Donat", MRT Jakarta Targetkan 2026
-
KKP Pastikan Kemudahan Izin, 433 Kapal Purse Seine Siap Melaut dari Jakarta
-
BPJS Kesehatan dan Gojek Kolaborasi Jamin Kesehatan Pengemudi Mitra
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.