Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Sita 13 Bidang Tanah di Bogor dari Terpidana Korupsi Helikopter AW-101

📅 Kamis, 30 Mei 2024, 00:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Sita 13 Bidang Tanah di Bogor dari Terpidana Korupsi Helikopter AW-101 Doc: ANTARA/HO-KPK
Ket. KPK menyita 13 bidang tanah milik terpidana kasus korupsi helikopter AW-101 John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh yang berlokasi di Kabupaten Bogor.

Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 13 bidang tanah milik terpidana kasus korupsi helikopter AW-101 John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"KPK telah melaksanakan sita eksekusi 13 bidang tanah milik terpidana dimaksud yang berada di Desa/Kelurahan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan total luas 2.743 meter persegi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ali menerangkan tim jaksa KPK juga memasang spanduk tanda sita di 13 lokasi tersebut yang menyatakan status tanah tersebut adalah barang rampasan negara.

"Langkah dan tindakan hukum ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen KPK untuk terus memaksimalkan target pencapaianasset recoverydari penyelesaian perkara baik Tipikor maupun TPPU," ujarnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap terpidana John Irfan Kenway, salah satunya isi amar putusannya adalah membebankan adanya pengembalian kerugian negara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17,2 miliar.

Untuk diketahui, pada Selasa, 21 November 2023, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeksekusi terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh ke Lapas Klas I Sukamiskin, Jawa Barat.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan majelis hakim pada tingkat Mahkamah Agung yang memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Terpidana John Irfan Kenway akan menjalani pidana badan selama 10 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani. Yang bersangkutan juga diwajibkan membayar pidana denda Rp1 miliar ditambah dengan pidana pembayaran uang pengganti Rp17,2 miliar.

John Irfan Kenway divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp17,22 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Irfan Kurnia Saleh divonis 15 tahun penjara ditambah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp177.712.972.054,6 subsider 5 tahun kurungan.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

19 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
Ekonomi
Rupiah Hari Ini Melemah, Pa...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.