- Home
-
- Luar Negeri
-
- Filipina Kecam Aturan Baru...
Filipina Kecam Aturan Baru Tiongkok
Rabu, 22 Mei 2024, 02:59 WIBMANILA - Filipina pada akhir pekan lalu mengecam apa yang mereka sebut sebagai aturan baru ilegal yang dikeluarkan Tiongkok yang memberi wewenang kepada penjaga pantainya untuk menahan kapal-kapal asing dan orang-orang yang dicurigai masuk tanpa izin ke perairan yang diklaim Beijing di Laut Tiongkok Selatan (LTS) yang disengketakan.
Sebelumnya pada Rabu (15/5) lalu, Penjaga Pantai Tiongkok mengeluarkan Perintah No. 3 , yang akan berlaku pada tanggal 15 Juni dan memberi wewenang kepada personelnya untuk menahan warga negara asing selama 30 hari atau hingga 60 hari dalam beberapa kasus pelanggaran berdasarkan aturan sepihak itu.
Dikeluarkannya perintah tersebut terjadi di tengah meningkatnya ketegangan bilateral mengenai jalur air tersebut dan ketika konvoi pasokan sipil Filipina berlayar menuju Scarborough Shoal, yang terletak di zona ekonomi eksklusif Manila namun juga diklaim oleh Tiongkok.
"Ini adalah tindakan ilegal lain yang dilakukan Tiongkok," kata juru bicara Penjaga Pantai Filipina, Jay Tarriela, dalam konferensi pers pada Jumat (17/5) lalu, sambil menolak kebijakan baru Beijing yang diterapkan pada perairan di ZEE Manila.
"Fakta bahwa mereka mengklaim kedaulatan penuh atas zona ekonomi eksklusif kita dan mereka mencoba untuk justifikasi sembilan garis putus-putus (nine-dash line) yang mereka terapkan," imbuh dia, merujuk pada batas di peta Tiongkok yang membatasi klaim Beijing di LTS.
Menurut dokumen berbahasa Mandarin yang dibagikan Kedutaan Besar Tiongkok di Manila kepada wartawan, perintah tersebut mencakup kasus administratif yang terjadi di perairan di bawah yurisdiksi Tiongkok. Meskipun dokumen tersebut tidak menyebutkan secara langsung tentang LTS, Beijing faktanya mengklaim hampir seluruh jalur perairan tersebut.
Berdasarkan perintah tersebut, kapal-kapal asing dapat disita dan orang asing dapat ditahan dengan persetujuan dari penanggung jawab badan penjaga pantai jika mereka dicurigai masuk dan keluar secara ilegal, membantu orang lain untuk keluar dan masuk wilayah negara secara ilegal dan membahayakan keamanan dan kepentingan nasional, di samping aktivitas lainnya.
Perintah baru itu juga melarang kegiatan survei dan pemetaan tanpa izin di perairan yang berada di bawah yurisdiksi Beijing dan memperingatkan bahwa jika hal itu dilakukan maka akan dianggap sebagai sebuah pelanggaran serius.
Tindakan Ilegal
Pada konferensi pers, Tarriela memperingatkan konsekuensi Tiongkok terhadap dampak penerapan tatanan barunya.
"Tiongkok juga harus memahami fakta bahwa begitu mereka menerapkan undang-undang yang mereka umumkan sekarang, bukan hanya Filipina yang akan terkena dampaknya. Mereka harus menerapkannya di perairan di mana orang-orang Vietnam, Malaysia, Indonesia, dan negara-negara Asia tenggara lainnya. Ini adalah masalah yang sangat besar bagi mereka," kata dia.
Menanggapi perkembangan terbaru itu, pada akhir pekan lalu, seorang anggota parlemen dan analis keamanan mendesak pemerintah Filipina untuk kembali mengajukan kasus terhadap Tiongkok ke pengadilan internasional mengenai kebijakan baru tersebut.
"Jika ada negara yang berhak menangkap orang asing, itu adalah Filipina. Tiongkok adalah pihak yang melakukan pelanggaran di perairan teritorial dan zona ekonomi eksklusif kami, dan kini mereka berani mengatakan bahwa mereka akan menangkap warga non-Tiongkok di perairan kami," kata Wakil Pemimpin Minoritas DPR Filipina, France Castro, dalam sebuah pernyataan.
"Filipina harus mempercepat pengajuan kembali kasus terhadap Tiongkok ke Pengadilan Arbitrase Permanen dan PBB. Komunitas internasional, khususnya Asean juga harus bersuara menentang pengabaian terang-terangan Tiongkok terhadap kedaulatan Filipina, keputusan arbitrase tahun 2016, dan Konvensi PBB tentang Hukum Laut," imbuh dia.
Pada tahun 2016, Filipina memenangkan kasus arbitrase internasional yang penting melawan Tiongkok yang berasal dari perselisihan bilateral mengenai Scarborough Shoal yang dikuasai oleh Beijing sejak tahun 2012. RFA/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Kapal Tiongkok Kandas di Lepas Pantai Pulau yang Diduduki Filipina di LTS
-
Gubernur Maluku Ajak Umat Islam Jaga Perdamaian di Momentum Maulid Nabi 1447 H
-
Memanas Lagi! Tiongkok dan Filipina Saling Tuding Soal Insiden Tabrakan Kapal di LTS
-
Bertani Tidak Lagi Identik dengan Lumpur dan Hidup Pas-pasan, Wamentan: Pertanian Kini Jadi Ladang Cuan dan Miliki Masa Depan Cerah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.