Filipina Kecam Aturan Baru Tiongkok

Rabu, 22 Mei 2024, 02:59 WIB

MANILA - Filipina pada akhir pekan lalu mengecam apa yang mereka sebut sebagai aturan baru ilegal yang dikeluarkan Tiongkok yang memberi wewenang kepada penjaga pantainya untuk menahan kapal-kapal asing dan orang-orang yang dicurigai masuk tanpa izin ke perairan yang diklaim Beijing di Laut Tiongkok Selatan (LTS) yang disengketakan.

Sebelumnya pada Rabu (15/5) lalu, Penjaga Pantai Tiongkok mengeluarkan Perintah No. 3 , yang akan berlaku pada tanggal 15 Juni dan memberi wewenang kepada personelnya untuk menahan warga negara asing selama 30 hari atau hingga 60 hari dalam beberapa kasus pelanggaran berdasarkan aturan sepihak itu.

Ket. Foto: Aturan Baru l Sebuah kapal Penjaga Pantai Tiongkok sedang mengawasi kapal nelayan Filipina yang berlayar di perairan sengketa LTS pada 16 Mei lalu. Akhir pekan dilaporkan bahwa Tiongkok mengeluarkan aturan baru yang memberi wewenang kepada penjaga pantainya untuk menahan kapal-kapal asing dan orang-orang yang dicurigai masuk tanpa izin ke perairan yang diklaim Beijing di LTS yang disengketakan. — Sumber: AFP/Ted ALJIBE

Dikeluarkannya perintah tersebut terjadi di tengah meningkatnya ketegangan bilateral mengenai jalur air tersebut dan ketika konvoi pasokan sipil Filipina berlayar menuju Scarborough Shoal, yang terletak di zona ekonomi eksklusif Manila namun juga diklaim oleh Tiongkok.

"Ini adalah tindakan ilegal lain yang dilakukan Tiongkok," kata juru bicara Penjaga Pantai Filipina, Jay Tarriela, dalam konferensi pers pada Jumat (17/5) lalu, sambil menolak kebijakan baru Beijing yang diterapkan pada perairan di ZEE Manila.

"Fakta bahwa mereka mengklaim kedaulatan penuh atas zona ekonomi eksklusif kita dan mereka mencoba untuk justifikasi sembilan garis putus-putus (nine-dash line) yang mereka terapkan," imbuh dia, merujuk pada batas di peta Tiongkok yang membatasi klaim Beijing di LTS.

Menurut dokumen berbahasa Mandarin yang dibagikan Kedutaan Besar Tiongkok di Manila kepada wartawan, perintah tersebut mencakup kasus administratif yang terjadi di perairan di bawah yurisdiksi Tiongkok. Meskipun dokumen tersebut tidak menyebutkan secara langsung tentang LTS, Beijing faktanya mengklaim hampir seluruh jalur perairan tersebut.

Berdasarkan perintah tersebut, kapal-kapal asing dapat disita dan orang asing dapat ditahan dengan persetujuan dari penanggung jawab badan penjaga pantai jika mereka dicurigai masuk dan keluar secara ilegal, membantu orang lain untuk keluar dan masuk wilayah negara secara ilegal dan membahayakan keamanan dan kepentingan nasional, di samping aktivitas lainnya.

Perintah baru itu juga melarang kegiatan survei dan pemetaan tanpa izin di perairan yang berada di bawah yurisdiksi Beijing dan memperingatkan bahwa jika hal itu dilakukan maka akan dianggap sebagai sebuah pelanggaran serius.

Tindakan Ilegal

Pada konferensi pers, Tarriela memperingatkan konsekuensi Tiongkok terhadap dampak penerapan tatanan barunya.

"Tiongkok juga harus memahami fakta bahwa begitu mereka menerapkan undang-undang yang mereka umumkan sekarang, bukan hanya Filipina yang akan terkena dampaknya. Mereka harus menerapkannya di perairan di mana orang-orang Vietnam, Malaysia, Indonesia, dan negara-negara Asia tenggara lainnya. Ini adalah masalah yang sangat besar bagi mereka," kata dia.

Menanggapi perkembangan terbaru itu, pada akhir pekan lalu, seorang anggota parlemen dan analis keamanan mendesak pemerintah Filipina untuk kembali mengajukan kasus terhadap Tiongkok ke pengadilan internasional mengenai kebijakan baru tersebut.

"Jika ada negara yang berhak menangkap orang asing, itu adalah Filipina. Tiongkok adalah pihak yang melakukan pelanggaran di perairan teritorial dan zona ekonomi eksklusif kami, dan kini mereka berani mengatakan bahwa mereka akan menangkap warga non-Tiongkok di perairan kami," kata Wakil Pemimpin Minoritas DPR Filipina, France Castro, dalam sebuah pernyataan.

"Filipina harus mempercepat pengajuan kembali kasus terhadap Tiongkok ke Pengadilan Arbitrase Permanen dan PBB. Komunitas internasional, khususnya Asean juga harus bersuara menentang pengabaian terang-terangan Tiongkok terhadap kedaulatan Filipina, keputusan arbitrase tahun 2016, dan Konvensi PBB tentang Hukum Laut," imbuh dia.

Pada tahun 2016, Filipina memenangkan kasus arbitrase internasional yang penting melawan Tiongkok yang berasal dari perselisihan bilateral mengenai Scarborough Shoal yang dikuasai oleh Beijing sejak tahun 2012. RFA/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Pegadaian Area Kebayoran Baru Gelar Edukasi Literasi Keuangan untuk Komunitas Ojek Pangkalan

Pemkot Yogyakarta Dongkrak Kunjungan Wisatawan melalui Festival Prawirotaman

Bangkok Dinobatkan sebagai Kota Workcation Terbaik Dunia 2026

Pemerintah Kabupaten Natuna Salurkan Air Bersih kepada Warga Terdampak Kekeringan

Bikin Geger! Robot Humanoid Kalahkan Rekor Dunia Lari 100 Meter Putra di Beijing

Tim SAR Gabungan Temukan Seorang ABK yang Hilang di Sungai Musi

Film “Pangku” Raih Tiga Penghargaan Terpuji di Ajang Festival Film Bandung

De Zerbi Minta Maaf atas Kekalahan Tottenham dari Brentford

IKM Fesyen & Kriya Tumbuh 2x Lipat! Kemenperin Genjot Digital Biar Naik Kelas

Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Kemenpar Siagakan Poltekpar Lombok

Tabrakan Beruntun di Tol Senayan, Dua Orang Alami Luka-luka

Dinas Pertanian Kabupaten Lebak: Panen Durian dan Manggis Serap Ribuan Tenaga Kerja 

Belajar Bisnis dari Kisah Yohanes Membangun PepperJo

Libur Panjang Bikin Stasiun Jakarta Padat, 38.842 Penumpang Berangkat Naik Kereta

Bupati Sintang Imbau Warga untuk Peduli dan Hentikan Bakar Hutan dan Lahan

Kerajinan Badui Banjir Pesanan di Bazar Harkop Harnas, UMKM Lokal Raup Omzet

Senangnya! Cerita Komik "Oki dan Nirmala dari Negeri Dongeng" akan Diangkat ke Layar Lebar!

'Perang Dagang' AS vs Kanada, PM Carney Umumkan Tarif Balasan untuk Produk-produk Amerika

Durian Melimpah di Lebak, Pedagang Raup Omzet hingga Rp50 Juta Sehari

Kampung Adat Sade Terbakar, Kemenpar Siapkan Dapur Umum dan Pemulihan Wisata

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.