Dindik Banyumas: Kegiatan tur studi bukan suatu kewajiban bagi siswa

Senin, 20 Mei 2024, 16:10 WIB

Purwokerto - Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas Joko Wiyono memastikan kegiatan tur studi bukan suatu kewajiban yang harus diikuti oleh seluruh siswa dan tidak wajib diselenggarakan oleh sekolah.

"Study tour(tur studi) itu tidak wajib diselenggarakan oleh sekolah.Study touritu pilihan, jadi tidak wajib," kata Joko Wiyono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.

Akan tetapi jika semua orang tua siswa menghendaki adanya kegiatan tur studi, kata dia, ada beberapa hal yang harus dipahami di antaranya memastikan bahwa biro perjalanan wisata yang menyelenggarakan rangkaian kegiatan tur studi tersebut berbadan hukum yang jelas.

Selain itu, harus dipastikan bahwa kendaraan yang akan digunakan untuk mengangkut siswa dalam kondisi laik jalan yang dibuktikan dengan adanya surat kir dari dinas terkait yang menangani permasalahan tersebut.

"Sopirjuga harus berkualifikasi sesuai dengan standar yang diterapkan dan memiliki surat keterangan sehat," katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan dari semua itu yang paling pokok adalah objek-objek yang dikunjungi dalam tur studi tersebut berhubungan dengan edukasi.

Menurut dia, kunjungan wisata hanyalah bagian terkecil dari kegiatan tur studi karena yang paling pokok adalah studi untuk menguatkan materi pembelajaran.

"Tapi sekali lagi itu sifatnya tidak wajib. Bagi yang mampu, membantu yang tidak mampu, ada empati sosial di antara mereka," katanya menegaskan.

Bahkan, kata Joko, bagi siswa yang tidak ikut tur studi pun tidak akan berdampak pada nilai akademis karena kegiatan tersebut hanyalah pilihan.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Perhimpunan Biro Perjalanan Eks Keresidenan Banyumas (Pebemas) M. Kardiyo menyambut baik kebijakan Dindik Kabupaten Banyumas yang tidak melarang kegiatan tur studi.

"Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas sangat luar biasa, karena membantu usaha di sektor pariwisata. Cuma memang harus selektif memilih biro perjalanan wisata, pilihlah biro yang masuk dalam paguyuban, asosiasi, seperti Pebemas atau Asita," katanya.

Ia mengakui kecelakaan maut yang terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat, telah memicu sejumlah pemerintah daerah melarang penyelenggaraan tur studi meskipun sebenarnya peristiwa itu merupakan kesalahan dari perusahaan bus angkutan wisata, bukan kesalahan biro perjalanan wisata.

Dalam hal ini, kata dia, bus yang digunakan untuk kegiatan tur studi tersebut diketahui tidak layak pakai karena bermesin depan, sudah berusia tua, dan medan yang dilaluinya termasuk ekstrem.

"Larangan kegiatan tur studi bagi kami miris karena saat sekarang sektor pariwisata mulai bangkit setelah mengalami keterpurukan akibat pandemi COVID-19. Apakah dengan kejadian Subang, kami harus kembali mengalami keterpurukan," katanya.

Terkait dengan hal itu, dia mengharapkan kebijakan sejumlah daerah yang melarang tur studi tersebut dapat dievaluasi dan ditinjau kembali agar para pelaku wisata tidak kembali mati suri.

Menurut dia, larangan tur studi tersebut tidak hanya berdampak pada biro perjalanan wisata, juga usaha pariwisata lainnya seperti perhotelan, rumah makan, dan UMKM.

"Kalau memang mau dilarang, tutup saja semua perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan kepariwisataan. Kami 'kan pelaku wisata, mencari uang di sektor wisata, mengapa harus dihadapkan dengan adanya larangan tersebut," katanya.

Sebelumnya, sebuah bus pengangkut rombongan murid dan guru SMK Lingga Kencana Kota Depok mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat, pada tanggal 11 Maret 2024, sehingga mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya terluka.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Arif

Berita Terbaru

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

Coco Gauff Juara Cincinnati Open 2026! Tampil Perkasa dan Ukir Prestasi Gemilang

Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati Bakal Direlokasi, Ini Persiapannya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.