Saksi: Anak Syahrul Yasin Limpo Minta Dibayari Pembelian 'Sound System' Rp21 Juta
Kamis, 16 Mei 2024, 00:12 WIBJakarta - Saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Bambang Pamuji mengungkapkan anak SYL, Indira Chunda Thita pernah meminta pembayaran untuk pembeliansound systematau pelantang senilai Rp21 juta.
"Itu tagihan pembeliansound systemoleh Bu Thita, anak Pak SYL," kata Bambang selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) saat menanggapi pertanyaan Jaksa KPK dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Dia menyebutkan dana tersebut dikirimkan langsung melalui transfer ke rekening Thita, yang diperintahkan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
Selain untuksound system, ia mengatakan terdapat pula dana senilai Rp20 juta yang dikirimkan ke rekening Thita untuk keperluan lain, yaitu keperluan cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah. Kendati demikian, tidak diketahui keperluan tersebut untuk apa.
Meski begitu, Bambang mengungkapkan arahan untuk mengirimkan dana kepada cucu SYL tersebut, juga diterima dari Panji.
"Rekening Bu Thita juga saya dapat dari Pak Panji," ucap dia menambahkan.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf ejunctoPasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Filipina Dihapus dari Daftar Negara Tujuan Pencucian Uang
-
Orangtua di Era Digital: Mengenali Bahaya Gadget yang Mengancam Interaksi Sosial Anak
-
Kapel Sistina Jadi Lokasi Konklaf Pemilihan Paus
-
Apakah Kabupatan/Kotamu Termasuk Inovatif untuk Kemajuan Ekraf?
-
BRIN: Pencemaran Sungai Cisadane Berisiko Timbulkan Efek Kesehatan Kronis, Masyarakat Dilarang Konsumsi Air dan Ikannya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.