Pejabat Kementan Patungan Rp773 Juta untuk Biayai Perjalanan Syahrul Yasin Limpo ke Belgia
Kamis, 16 Mei 2024, 00:08 WIBJakarta - Saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Bambang Pamuji, mengatakan para pejabat di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian melakukan patungan senilai Rp773 juta untuk membayarkan perjalanan SYL ke Belgia.
Bambang, yang merupakan Sekretaris Ditjen Tanaman Pangan Kementan itu, menyebutkan uang patungan tersebut dilakukan sebanyak dua kali, yakni sebesar Rp600 juta dan Rp173 juta.
"Pertama Rp600 juta, lalu yang kedua kami kirimkan lagi Rp173 juta untuk kekurangan dana setelah perjalanan tersebut selesai," ujar Bambang dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Dia mengaku tidak mengetahui tujuan perjalanan tersebut, namun perjalanan dilakukan SYL bersama rombongan pada 2021.
Adapun dalam melakukan patungan untuk perjalanan SYL dan rombongan ke Belgia, Bambang menjelaskan para pejabat di Ditjen Tanaman Pangan Kementan antara lain menyisihkan sebagian dana dari uang perjalanan dinas.
Setelah melakukan perjalanan itu, dia menuturkan SYL maupun rombongan tidak memberitahu maupun memberikan pertanggungjawaban uang tersebut dipakai untuk apa saja di Belgia.
Sementara itu, Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi menambahkan bahwa dirinya mengetahui perjalanan itu dari laporan Bambang. Kendati demikian, ia mengaku tidak ikut serta dalam perjalanan itu.
"Tahu ada perjalanan tersebut, tetapi saya tidak ikut. Hanya ada info agarsharingdana untuk mereka ke luar negeri saja," ucap Suwandi dalam kesempatan yang sama.
Dia mengaku terpaksa saat melakukan patungan dana tersebut lantaran selalu diberi peringatan oleh Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf ejunctoPasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dukung Petani Lokal, Sri Lanka Kembangkan 'Drone' Pertanian
-
Rekomendasi Seru Berakhir Pekan di Jakarta, Ada Pameran Flora Fauna hingga Permainan Tradisional di Setu Babakan
-
Jakarta International Photo Festival 2026
-
Sikap PM Inggris Andy Burnham soal Penyatuan Irlandia Tetap Tegas
-
Descendants of The Sun Versi Indonesia Tayang 2027
-
Kota Bandung Siap Hadapi Pekan Olahraga Provinsi 2026
-
Sekolah di Samasuru Terancam Terdampak Polemik? Ini Sikap Tegas Pemprov Maluku
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.