Pejabat Kementan Patungan Rp773 Juta untuk Biayai Perjalanan Syahrul Yasin Limpo ke Belgia

Kamis, 16 Mei 2024, 00:08 WIB

Jakarta - Saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Bambang Pamuji, mengatakan para pejabat di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian melakukan patungan senilai Rp773 juta untuk membayarkan perjalanan SYL ke Belgia.

Bambang, yang merupakan Sekretaris Ditjen Tanaman Pangan Kementan itu, menyebutkan uang patungan tersebut dilakukan sebanyak dua kali, yakni sebesar Rp600 juta dan Rp173 juta.

"Pertama Rp600 juta, lalu yang kedua kami kirimkan lagi Rp173 juta untuk kekurangan dana setelah perjalanan tersebut selesai," ujar Bambang dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Dia mengaku tidak mengetahui tujuan perjalanan tersebut, namun perjalanan dilakukan SYL bersama rombongan pada 2021.

Adapun dalam melakukan patungan untuk perjalanan SYL dan rombongan ke Belgia, Bambang menjelaskan para pejabat di Ditjen Tanaman Pangan Kementan antara lain menyisihkan sebagian dana dari uang perjalanan dinas.

Setelah melakukan perjalanan itu, dia menuturkan SYL maupun rombongan tidak memberitahu maupun memberikan pertanggungjawaban uang tersebut dipakai untuk apa saja di Belgia.

Sementara itu, Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi menambahkan bahwa dirinya mengetahui perjalanan itu dari laporan Bambang. Kendati demikian, ia mengaku tidak ikut serta dalam perjalanan itu.

"Tahu ada perjalanan tersebut, tetapi saya tidak ikut. Hanya ada info agarsharingdana untuk mereka ke luar negeri saja," ucap Suwandi dalam kesempatan yang sama.

Dia mengaku terpaksa saat melakukan patungan dana tersebut lantaran selalu diberi peringatan oleh Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf ejunctoPasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.