OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan

Rabu, 15 Mei 2024, 08:55 WIB

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah kriteria konglomerasi keuangan (KK) dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terbaru yang dipublikasikan sejak 2 April 2024, yakni total aset KK paling sedikit 20 triliun rupiah sampai dengan kurang dari 100 triliun rupiah.

"Kriteria terkait aset KK tersebut paling sedikit harus memiliki tiga lembaga jasa keuangan (LJK) yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau syariah pada tiga sektor yang berbeda," jelas Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2024 secara virtual di Jakarta, Senin (13/5).

Ket. Foto: — Sumber: ISTIMEWA

Kemudian RPOJK baru tetap mencantumkan kriteria konglomerasi keuangan dengan total aset lebih besar atau sama dengan 100 triliun rupiah, seperti pada POJK No. 45 Tahun 2020. Konglomerasi keuangan dengan aset di atas 100 triliun rupiah harus memiliki dua LJK yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau syariah pada dua sektor yang berbeda.

"OJK menetapkan konglomerasi keuangan yang tidak memenuhi kriteria pada apa yang saya sebutkan tadi dapat dianggap sebagai konglomerasi keuangan dengan pertimbangan tertentu terutama dilihat dari segi kompleksitas maupun interconnectedness dari konglomerasi keuangan yang ada," kata Mahendra.

Selain itu, RPOJK juga memperluas cakupan LJK yang dapat masuk dalam anggota konglomerasi. Pada POJK No. 45 Tahun 2020, LJK yang menjadi anggota konglomerasi keuangan hanya empat jenis antara lain bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan pembiayaan, serta perusahaan efek.

Pada RPOJK baru, anggota konglomerasi keuangan tidak hanya berupa empat jenis LJK yang sudah ditetapkan dalam POJK lama melainkan juga mencakup perusahaan penjaminan, dana pensiun, perusahaan modal ventura, pergadaian, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, layanan urun dana, inovasi keuangan digital, dan/atau LJK lainnya.

"Selain itu, perusahaan non-lembaga jasa keuangan yang menunjang kegiatan usaha lembaga jasa keuangan, anggota konglomerasi keuangan dapat pula menjadi anggota dari konglomerasi keuangan itu," kata Mahendra.

Bentuk PIKK

Kemudian, konglomerasi keuangan dengan kriteria tertentu wajib membentuk perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK) atau financial holding company yang dapat berupa PIKK operasional, yaitu badan hukum yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali atau pemegang saham perusahaan terbuka yang selain melakukan kegiatan sebagai PIKK juga melakukan kegiatan sebagai LJK.

Sebagai informasi, RPOJK tentang Konglomerasi Keuangan (KK) dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) merupakan turunan atas mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Publikasi RPOJK pada 2 April 2024 bertujuan untuk meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum.

Pada kesempatan sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menambahkan bahwa tujuan utama otoritas peraturan terbaru tentunya untuk mendorong stabilitas dan pertumbuhan sektor keuangan, yang pada akhirnya akan mendorong stabilitas dan pertumbuhan perekonomian nasional.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.