Mensos: Musyawarah Desa Minimalisasi Politisasi Bansos
- Bansos
- Mensos
- Musyawarah Desa
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) akan melibatkan musyawarah desa dalam pengusulan nama penerima bantuan sosial (Bansos). Skema tersebut akan meminimalisasi politisasi bansos terutama oleh kepala desa.

Ket. Menteri Sosial, Tri Rismaharini, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (8/5).
Doc: Istimewa
"Ya beda kalau yang memutuskan itu hanya satu orang. itu pasti beda kalau dia musyawarahnya itu banyak itu pasti berbeda. Itulah transparansinya," ujar Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, dalam konferensi pers, di Jakarta, kemarin.
Dia menyebut, sudah ada mekanisme pencegahan dini jika terjadi penyimpangan oleh pihak desa. Pihaknya melibatkan KPK, Satgasus Bareskrim Polri, BPKP, dan Ombudsman dalam perumusan mekanisme pengusulan DTKS ini.
"Nah tapi mungkin memang bisa mereka merekayasa atau apa. Tapi bahwa kita sudah mulai mencegah itu semenjak dini," jelasnya.
Risma menerangkan, pelaksanaan pengusulan Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTK) melalui musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, merupakan amanat Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Adapun musyawarah desa dilakukan minimal tiga bulan sekali.
Dia menambahkan, pengusulan tersebut tidak harus melalui persetujuan camat hingga maupun gubernur, namun melalui pengesahan bupati atau wali kota. Hasil musdes tersebut bakal dilaporkan melalui aplikasi Cek Bansos dan perangkat desa wajib mengunggah sejumlah dokumentasi hasil musdes.
"Jadi lengkap di sini karena sekarang semua kita basisnya teknologi informasi. Maka ada berita acara musyawarah desa atau kelurahan kemudian ada dokumentasi foto kegiatan. Nanti Bapak Ibu sekalian tinggal mengupload itu," tutur Risma.
Anda mungkin tertarik:
Pendamping Bansos
Risma menyatakan, Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bahwa para pendamping bantuan sosial tidak boleh ikut dalam pembahasan pengusulan nama yang akan dimasukkan ke DTKS. Seluruh pendamping tersebut merupakan bagian dari Kemensos sehingga tidak boleh ikut dalam pengusulan DTKS.
"Termasuk tadi kalau di sini ada pendengar pendamping-pendamping. Pendamping kami, pendamping PKH, TKSK, peksos, pekerja sosial, tidak berhak memasukkan usulan nama. Tidak berhak. Karena teman-teman pendamping itu ada di kami Kemensos," katanya.
Dia mengingatkan agar para pendamping tidak mencoba-coba untuk ikut campur dalam pengusulan DTKS. Sejauh ini, sudah banyak pendamping yang mendapatkan sanksi akibat melakukan kesalahan.
"Kita sudah sanksi tuh pendamping yang mereka tidak perform atau mereka ada masalah. Bahkan ada yang pernah juga masuk penjara mereka ya ada seperti itu," tuturnya.