Pemkab Terbitkan Instruksi Penanganan Sampah di Gunungkidul

Jumat, 10 Mei 2024, 01:40 WIB

Gunungkidul - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerbitkan Instruksi Bupati tentang Penegakan Aturan Perda Nomer 14 tahun 2020, salah satunya berisi tentang larangan masuk sampah sebagai tindak lanjut adanya temuan lokasi pembuangan sampah ilegal di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul Harry Sukmono di Gunungkidul, Kamis, mengatakan instruksi ini ditujukan bagi panewu (camat) dan lurah di seluruh Gunungkidul.

"Instruksi ini merupakan respon masuknya sampah ke Kabupaten Gunungkidul beberapa waktu terakhir. Instruksi ini melibatkan para panewu lurah untuk aktif dan antisipasi terhadap masuknya sampah ke Gunungkidul," kata Harry.

Ia mengatakan dalam Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 1 tahun 2024 ada empat poin besar diantaranya melarang pembuangan sampah di sungai hingga drainase, melarang pembakaran sampah anorganik, melarang sampah dari luar Gunungkidul masuk, hingga memberikan edukasi kepada masyarakat mengelola sampah.

"Instruksi Bupati ini juga berkaitan dengan teknis pengelolaan sampah yang sesuai," katanya.

Lebih lanjut, Harry mengatakan DLH juga memasang baliho bertuliskan larangan membawa sampah masuk ke Gunungkidul yang dipasang di tiga pintu masuk, yaitu pintu masuk akses ke Gunungkidul melalui Patuk, Getas, dan Panggang.

Penanganan sampah ilegal yang masuk ke wilayah Gunungkidul membutuhkan kerja sama semua pihak.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang melihat truk sampah lewat segera melapor ke pemkab," katanya.

Di Gunungkidul ditemukan dua lokasi penimbunan sampah ilegal, yakni bekas tambang di Kalurahan Giring, dan Kalurahan Mulusan.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.