RPH Diminta Lakukan Pemotongan Sesuai Standar

Selasa, 07 Mei 2024, 08:14 WIB

JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH) untuk memotong hewan, khususnya unggas, sesuai standar yang ditetapkan. Hal ini penting dilakukan agar konsumen mendapatkan produk unggas yang higienis, sehat, dan halal.

"Saya mengajak semua teman-teman yang mempunyai usaha di bidang ternak ayam untuk melakukan pemotongan ayam dengan cara sempurna, halal, sehat, bersih. Tujuannya, agar konsumen bisa mendapatkan ayam yang higienis," ujar Mendag saat meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting di Jakarta Timur, akhir pekan lalu.

Ket. Foto: — Sumber: ISTIMEWA

Mendag Zulkifli menjelaskan pemerintah mewajibkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner untuk memiliki sertifikasi halal mulai Oktober 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama muslim, dan daya saing produk di pasar global.

"Nanti semua, ayam atau ayam potong harus ada sertifikat halal, Oktober sudah tidak bisa ditawar lagi. Harus ada sertifikat halal. Oleh karena itu, proses pemotongan itu penting," tegasnya

Dirinya kembali menekankan agar para pelaku usaha harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. Pemerintah akan melakukan pengawasan produk, termasuk kuliner untuk melindungi konsumen.

"Kita mulai meningkatkan dan mengutamakan hak-hak konsumen dan perlindungan konsumen. Jangan sampai masyarakat membeli yang salah atau dirugikan. Salah satunya, ada syarat syaratnya agar ayam potong itu memenuhi standar, agar tidak merugikan konsumen. Perlahan semua harus memenuhi standar kesehatan supaya yang kita konsumsi itu sehat, halal, dan bersih," urai Mendag.

RPHU Rawa Kepiting merupakan salah satu rumah potong hewan yang berlokasi di Jakarta Timur. Saat ini, rata-rata pemotongan ayam di RPHU tersebut berkisar 30-35 ribu ekor per hari.

Mendag menambahkan semua hewan potong harus bersertifikasi halal selambat-lambatnya pada 17 Oktober 2024.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.