Pemerintah Daerah Wajib Bentuk UPTD

Sabtu, 04 Mei 2024, 03:23 WIB

JAKARTA - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati, menekankan, saat ini pemerintah daerah (Pemda) wajib memiliki Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Hal ini seiring telah disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA sebagai aturan turunan dari Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Semuanya harus menjadi kewajiban bagi provinsi, bagi semua kabupaten kota untuk membentuk UPTD PPA," ujar Ratna, dalam Media Talk Kemen PPPA, di Jakarta, Jumat (3/5).

Ket. Foto: Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati usai Media Talk Kemen PPPA, di Jakarta, Jumat (3/5). — Sumber: Koran Jakarta/M.Ma'ruf

Dia menerangkan, dengan adanya peraturan tersebut maka Pemda tidak bisa lagi opsional dalam membentuk UPTD PPA. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat pembentukan UPTD di daerah.

Ratna menerangkan, dari 39 provinsi saat ini sudah ada 34 UPTD PPA. Sedangkan, untuk tingkat kabupaten/kota sudah terbentuk sekitar 300 UPTD PPA atau 3/4 dari jumlah 516 kabupaten/kota.

"Terkait batas waktu, UU TPKS memandangkan bahwa waktu 2 tahun diberikan kesempatan kepada daerah yang belum memiliki UPTD PPA," jelasnya.

Ratna menerangkan, dengan adanya Perpres 55/2024 maka UPTD PPA mengalami perluasan tugas dan fungsi untuk mengurusi penanganan kekerasan seksual terutama terhadap perempuan dan anak. Selain perluasan, dia memastikan pelayanan juga akan memudahkan korban. ruf/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.