Mendikbudristek Tegaskan KIP K hanya untuk Mahasiswa yang Membutuhkan
Kamis, 02 Mei 2024, 20:30 WIBJAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menegaskan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP K) hanya untuk mahasiswa yang membutuhkan. Pihaknya terus memastikan laporan yang masuk terkait kesesuaian penyaluran KIP K.
"Tentunya ada berbagai macam laporan yang sudah kita dapatkan itu kita cek terus untuk memastikan KIP K hanya diberikan kepada yang membutuhkan," ujar Nadiem, dalam Bincang Komunitas Merdeka Belajar, di Jakarta, Kamis (2/5).
Dia menerangkan, KIP K merupakan solusi terbaik dan paling adil untuk membantu mahasiswa tidak mampu untuk bisa berkuliah. Dia meminta agar kampus memastikan kesesuaian penerima KIP K.
"Kami tentunya mendorong setiap universitas memastikan akurasi tepat sasaran penerima KIP K," jelasnya.
Sebagai informasi, isu terkait penyaluran KIP K ramai dibahas di salah satu media sosial. Salah satunya terjadi di Universitas Diponegoro (Undip) yang mana penerima KIP K terkesan menunjukkan kehidupan mewah.
Wewenang Kampus
Sementara itu, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbudristek, Abdul Kahar, menyayangkan adanya temuan tersebut. Dia meminta perguruan tinggi betul-betul menyeleksi penerima KIP K.
"Karena tanggung jawab menyeleksi penerima sesuai ketentuan adalah perguruan tinggi. Akan terjadinya ada anak penerima KIP Kuliah yg memamerkan kehidupan mewah kami minta ke Perguruan Tinggi untuk melakukan evaluasi," terangnya.
Dia menerangkan, dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek memberi ruang untuk penghentian penerima saat proses berjalan sesuai dengan syarat yang ada. Penerima KIP K juga harus mengundurkan diri jika memang kondisi ekonominya sudah membaik.
"Masalahnya adalah saat sudah seperti itu harusnya mengajukan pengunduran diri sebagai penerima KIP ke pengelola di kampusnya, tapi sekarang sudah ramai di medsos baru yang bersangkutan mengundurkan diri," ucapnya.
Secara terpisah, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menyatakan, mahasiswa bisa melaporkan penerima KIP K yang tidak layak ke perguruan tinggi. Menurutnya, penyaluran KIP K tepat sasaran penting untuk memastikan akses pendidikan bagi mahasiswa yang tidak mampu.
"Ya mestinya bisa dilaporkan ke perguruan tinggi. Kalau perlu ya, kalau memang benar ya (tidak berhak menerima), selama ini penerimanya harus dikembalikan itu, karena itu berarti melanggar," katanya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Green House Bekasi Perlu Ditiru Daerah Lain
-
BPBD Mataram: Korban Abrasi di Kampung Bugis Ampenan Akan Dapat Bantuan Biaya Hidup
-
Ukraina Batasi Akses 4G dan 5G untuk Hambat Serangan Drone Russia
-
Perenungan Akhir Tahun, Psikolog HIMPSI Tekankan Pentingnya Menghargai Diri
-
Peringatan Keras China ke Jepang: “Berhenti Campur Tangan soal Taiwan!”
-
10.470 Pos Bantuan Hukum Telah Terbentuk di Seluruh Indonesia, Menkum: Permudah Masyarakat Peroleh Akses Keadilan
-
Libur Lebaran 2026, Wisatawan Serbu Taman Mini Indonesia Indah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.