AP II Dukung Penataan Bandara Internasional oleh Kemenhub
📅 Senin, 29 Apr 2024, 10:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Angkasa Pura Bandara Pattimura Ambon
JAKARTA - Direktur Utama Angkasa Pura II Agus Wialdi mengatakan pihaknya mendukung penataan bandara internasional melalui Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional karena dinilai dapat memperkuat sektor penerbangan nasional.
"PT Angkasa Pura II, pengelola 20 bandara di Indonesia, mendukung penataan bandara oleh Kementerian Perhubungan," kata Agus dalam keterangan di Jakarta, Senin (29/4).
Dia menyebut 17 bandara yang ditetapkan Kementerian Perhubungan sebagai bandara internasional, akan menjadi hub (pengumpul) penerbangan internasional. Kemudian, bandara-bandara internasional tersebut terkoneksi jaringan penerbangan domestik dengan bandara-bandara lain di dalam negeri.
Menurut Agus dengan penataan yang dilakukan Kementerian Perhubungan tersebut akan semakin memperkuat konektivitas penerbangan Indonesia.
Lebih lanjut Agus mengatakan, AP II sebagai pengelola 20 bandara akan fokus mengembangkan rute penerbangan terintegrasi antara rute internasional dan rute domestik sesuai dengan KM 31/2024 dan tetap mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, pelayanan serta pemenuhan seluruh regulasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Penataan bandara ini berdampak positif, di mana rute penerbangan di Indonesia semakin tertata yang kemudian juga akan mendorong pertumbuhan pariwisata domestik dan perekonomian nasional," ujar Agus.
Agus menambahkan tujuh Bandara AP II yang masuk daftar Internasional, yakni Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kualanamu, Minangkabau, Sultan Syarif Kasim II, Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, dan Bandar Udara Kertajati.
"Sejalan dengan ini, AP II dan maskapai berkoordinasi dalam pengembangan rute penerbangan sesuai Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tersebut," kata Agus.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024. KM tersebut menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.
"Tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19. Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (26/4).
Meskipun 17 bandara internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).
Hal itu setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
"Yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi kenegaraan; kegiatan atau acara yang bersifat internasional; embarkasi dan debarkasi haji; menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau penanganan bencana," jelas Adita.
Adita merinci 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional yakni:
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!