KPU Sleman Buka Penerimaan Dukungan untuk Calon Perseorangan Pilkada 2024

Kamis, 25 Apr 2024, 00:05 WIB

Sleman - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka penerimaan dukungan untuk calon perseorangan yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, syarat minimal maju sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati tanpa melalui partai politik (parpol) harus mengantongi 7,5 persen dukungan dari total daftar pemilih tetap (DPT)," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman Noor Aan Muhlishoh di Sleman, Kamis.

Menurut dia, dukungan bagi calon perseorangan ini menjadi syarat wajib bagi calon perseorangan yang akan berkontestasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024.

"Kabupaten Sleman memiliki jumlah penduduk melebihi satu juta orang. Jika melihat Pemilu 2024, Kabupaten Sleman memiliki 849.062 DPTsehingga calon perseorangan yang ingin maju sebagai kepala daerah wajib memiliki dukungan minimal 63.000 jiwa dan tersebar di sembilan kecamatan," katanya.

Namun, kata dia, jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan pada pilkada tersebut masih berupa simulasi karena untuk jumlah pastinya sampai saat ini KPU Kabupaten Sleman masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI.

"Bagi masyarakat yang ingin maju sebagai calon perseorangan atau tanpa partai politik bisa mulai mempersiapkan dengan kisaran angka tersebut," katanya.

Noor Aan mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah mulai membuka tahap penerimaan dukungan bagi calon perseorangan.

"Masyarakat yang ingin ikut berkompetisi pada Pilkada 2024 juga sudah bisa mengunduh formulir dukungan untuk calon perseorangan di website resmi milik KPU Sleman," katanya.

Formulir tersebut kemudian diberikan kepada pendukung untuk diisi data diri sekaligus lampiran bukti kartu identitas berupa KTP, lalu diberikan ke penyelenggara pemilu saat tahap pemenuhan syarat dukungan.

"Sebelum diserahkan, kami akan melakukan verifikasi faktual dan administrasi. Oleh karena itu, tahap penerimaan dukungan bagi calon perseorangan dibuka lebih awal," katanya.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Sleman Huda Al Amna mengatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 mulai tahap pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Tahapan inimulai 5 Mei 2024 .

"Pengumuman pendaftaran pasangan calon mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Pendaftaran berlaku bagi pasangan calon perseorangan maupun pasangan calon yang diusung parpol. Tahap pendaftaran pasangan calon dilaksanakan 3 hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024," katanya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.