Pemerintah Segera Siapkan Transisi Pemerintahan

Selasa, 23 Apr 2024, 01:01 WIB

JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan pemerintah segera menyiapkan transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih," ujar Ari Dwipayana melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (22/4).

Ket. Foto: Penetapan presiden terpilih -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari berbicara dengan awak media setelah sidang pembacaan putusan untuk perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4). KPU akan menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4). — Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmanii

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan Pilpres 2024. Dalam putusannya MK menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta menolak seluruh permohonan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Ari mengatakan Presiden Joko Widodo selaku Kepala Pemerintahan saat ini, menghormati Putusan MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat.

Selain menyiapkan transisi pemerintahan, kata Ari, pemerintah juga tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4).

"Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 pada pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI," kata Hasyim setelah sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Hasyim mengatakan, keputusan itu diambil setelah Hakim Konstitusi menyatakan bahwa pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam perkara tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum.

Diketahui, salah satu tuntutan yang diajukan oleh pemohon satu, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, adalah agar Hakim MK menyatakan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pada pukul 22.19 WIB sepanjang diktum ke satu.

Atas putusan Hakim MK yang menolak semua pokok permohonan, Hasyim mengatakan keputusan KPU tersebut pun tetap sah. "Sebagai konsekuensinya, Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Hasyim.

Rajut Persatuan

Terpisah, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengajak seluruh masyarakat merajut persatuan dan kesatuan bangsa, pasca-Putusan MK terkait PHPU.

Menurut dia, saat ini sudah waktunya seluruh elemen bangsa untuk saling bergotong royong mewujudkan Indonesia Maju dan Sejahtera. "Mari kita kembali merajut persatuan, waktunya untuk bekerja bersama-sama untuk Indonesia Maju dan Sejahtera," kata Airlangga di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan bahwa Golkar menghormati keputusan MK terkait PHPU yang telah diputuskan pada Senin (22/4). "Partai Golkar menghormati keputusan MK, menghargai proses yang telah berjalan secara terbuka dan transparan," ujarnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.