Target Penerimaan Pajak Rp 2.357,7 Triliun pada 2026, Pemerintah Siapkan Strategi Perketat Pengawasan
Senin, 18 Agu 2025, 15:00 WIBJAKARTA - Rencana ambisius Indonesia untuk meningkatkan penerimaan pajak hingga Rp 2.357,7 triliun atau setara dengan 145,6 miliar dolar AS pada 2026 diperkirakan akan memaksa pemerintah mengambil langkah lebih tegas dalam penagihan pajak. Para analis menilai masih banyak kelemahan struktural dan tingkat kepatuhan yang rendah sehingga membebani sistem perpajakan.
Target tersebut mencerminkan kenaikan sebesar 13,5 persen dari penerimaan pajak tahun ini. Angka itu sejalan dengan proyeksi kenaikan belanja negara sebesar 7,3 persen menjadi Rp 3.768,5 triliun atau sekitar 232,8 miliar dolar AS, sementara defisit anggaran diperkirakan menyusut ke level 2,48 persen dari produk domestik bruto (PDB).
âAngka-angka ini menunjukkan bahwa pemerintah akan mengintensifkan upaya penagihan pajak tahun depan. Dalam lima tahun terakhir, kontribusi pajak terhadap penerimaan negara naik dari 77 persen menjadi 86 persen,â ujar Deni Friawan, peneliti senior di Centre for Strategic and International Studies (CSIS) dalam sebuah paparan di Jakarta, Senin.
Namun, basis pajak Indonesia masih dinilai dangkal. Dari 145 juta penduduk usia kerja, hanya sekitar 17 juta orang yang secara konsisten melaporkan atau membayar pajak. Potensi besar di sektor informal dan ekonomi bawah tanah belum tergarap optimal, sementara ketergantungan pada harga komoditas global membuat keuangan negara rentan terhadap guncangan eksternal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan mengambil langkah drastis dalam meningkatkan penerimaan pajak. Ia menekankan bahwa reformasi, pengawasan kepatuhan yang lebih ketat, serta pemanfaatan teknologi digital akan menjadi tulang punggung strategi pemerintah.
Langkah yang direncanakan antara lain memperkuat sistem administrasi core tax, memperluas pertukaran data antarinstansi pemerintah, mengenakan pajak pada transaksi digital, serta menggencarkan kerja sama dalam audit dan penegakan hukum.
âIntegrasi data dan sistem inti perpajakan baru akan didorong lebih keras. Kita masih memiliki ruang untuk meningkatkan penerimaan tanpa menciptakan pajak baru,â kata Sri Mulyani.
Meski begitu, sejumlah analis memperingatkan bahwa tanpa perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan, target ambisius pemerintah berisiko menambah beban pada wajib pajak yang selama ini sudah patuh. Hal ini dinilai dapat memunculkan ketegangan baru antara kebijakan fiskal pemerintah dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Dua perjalanan Argo Parahyangan Dibatalkan Imbas Tabrakan Maut di Bekasi
-
Alcaraz dan Sabalenka ke Babak Semifinal Wimbledon
-
Lawan Oxford United, RD Berharap Para Pemain Liga 1 All Star Termotivasi
-
Airlangga Hartarto Ungkap Strategi Jaga Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen pada 2025
-
Inflasi Tahunan Indonesia Capai 1,87 Persen di Juni, Sedikit Melebihi Perkiraan Pasar
-
Cilic Singkirkan Harapan Tuan Rumah Jack Draper dari Wimbledon
-
IHSG Hampir Terjun Payung, Akhirnya Tutup Turun Tipis di Level 8.051
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.