PN Denpasar Tunjuk Hakim Praperadilan untuk Mengadili Tersangka Istri Dokter TNI

Minggu, 21 Apr 2024, 00:01 WIB

Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali telah menunjuk hakim untuk mengadili sidang praperadilan atas gugatan status tersangka Anandira Puspita (AP) istri dari seorang anggota TNI yang terjerat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa di Denpasar, Sabtu mengatakan setelah menerima pendaftaran permohonan gugatan dari pemohon AP terhadap termohon Kapolresta Denpasar, PN Denpasar telah menunjuk hakim tunggal Ni Made Oktimandiani.

Ket. Foto: Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gde Putra Astawa. — Sumber: ANTARA/Rolandus Nampu

"PN Denpasar telah menerima gugatan praperadilan dari pemohon, terdaftar dengan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Dps," kata Astawa.

Sidang tersebut akan dilangsungkan pada Senin, 6 Mei mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Denpasar telah menetapkan istri dari seorang anggota TNI satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam atau Lettu Agam sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Oleh penyidik Polresta Denpasar, AP dijerat Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain AP, admin Instagram @ayoberanilaporkan6, HSA juga dijerat dengan pasal yang sama. Keduanya dinilai mengunggah dan mentransmisikan data pribadi milik BA tanpa ijin.

Pada satu sisi, Kepolisian Resor Kota Denpasar menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap AP telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, di sisi lain, kuasa hukum AP yakni Agustinus Nahak menilai penanganan perkara tersebut terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan seorang wanita yang harus memperhatikan anaknya yang masih balita.

Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo sendiri membantah adanya penangkapan secara paksa terhadap AP.

"Kami melakukan penangkapan secara paksa itu tidak benar. Bahwa pada saat kami melakukan upaya penangkapan saat itu, tidak jadi karena tersangka membawa anaknya," kata Wisnu Prabowo.

Pada saat dilakukan penangkapan pertama kali pada Kamis 4 April 2024 sekira jam 14.00 Wita di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Jawa Barat, AP meminta agar pulang terlebih dahulu ke rumahnya di Legenda Wisata Blok G 1/36, Wanaherang, Gunung Putri, Bogor. Saat itu, Polisi mengabulkan permohonan itu.

Namun demikian, kuasa hukum AP, Agustinus Nahak menilai tindakan penyidik yang demikian tidak memandang penderitaan kliennya yang harus melakukan berbagai cara untuk mempertahankan rumah tangganya dan martabatnya sebagai seorang perempuan.

AP sendiri telah dibebaskan dari tahanan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi terpisah terkait upaya praperadilan status tersangka oleh pemohon AP, menghargai langkah hukum tersebut.

Menurut Jansen praperadilan adalah hak setiap orang yang harus dihormati.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pemprov NTT Percepat Perbaikan Infrastruktur Terdampak Gempa M7,7

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

Permudah Akses BBM Subsidi, Pemkot Batam Siap Bangun SPBU untuk Nelayan di Pulau Rempang

Harga Daging Ayam Ras di Dua Kabupaten di Riau di Atas Rp40.000/Kg

Film "The Odyssey" Laris di Korea Selatan, Lampaui 6 Juta Penonton

Balas Trump, Iran Peringatkan Negara yang Gabung dengan Sanksi AS Dianggap 'Musuh'

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Diprakirakan Cerah Berawan pada Minggu

Shopee Gandakan Donasi, Perkuat Gotong Royong Digital untuk Pemulihan Paska Gempa NTT

PT KAI Menilai Sejumlah Kegiatan di Purwokerto Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Lampaui Target Nasional, Banten Jadi Contoh CKG-TBC

Tidak Hanya Jadi Ajang Olahraga, Purwokerto City Run 2026 Kenalkan Budaya Lokal

KemenPU Tangani 1.229 Titik Kekeringan: 41 Ribu Hektar Sawah & 616 Ribu Jiwa Terbantu

Kebakaran Rumah di Kebayoran Baru, Sebanyak 81 Personel Dikerahkan

Gempa M5,9 Mengguncang Jepang Bagian Timur termasuk Tokyo, Layanan Kereta Api Terganggu

269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar

Budi Doremi Rilis Lagu Baru "Cinta Sendiri", Ajak Pendengar untuk Move On

Jaga Tradisi 5 Abad Kota Banjarmasin, Pemkot Gelar Festival Karya Tari

Peringati HUT RI, Polda Metro Jaya Fasilitasi Perpanjangan SIM Gratis Ribuan Pengemudi Ojol

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.