Aturan Pembatasan Barang PMI Dicabut

Kamis, 18 Apr 2024, 10:46 WIB

JAKARTA - Pemerintah menghapus aturan pembatasan impor barang milik pekerja migran Indonesia (PMI). Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa (16/4).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait kebijakan dan pengaturan impor yang berlaku saat ini. Revisi tersebut akan mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman PMI yang termuat dalam Lampiran III Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Ket. Foto: Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan — Sumber: ISTIMEWA

"Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak dicabut, tetapi akan direvisi. Salah satu poin revisinya adalah untuk mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman PMI dari kebijakan dan pengaturan impor di Permendag tersebut," kata Mendag.

Mendag menjelaskan hasil Rakortas memutuskan untuk merevisi aturan impor barang kiriman PMI dan barang pribadi penumpang, serta memutuskan untuk mengevaluasi aturan pembatasan impor barang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Diterangkannya, impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas). "Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya," ungkap Mendag.

Bebas Tarif

Selain itu, lanjutnya, impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. PMK tersebut mengatur barang kiriman PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean per pengiriman paling banyak free on board (FOB) sebesar 500 dollar AS.

Karenanya, dalam setahun, total pembebasan bea masuk yang dapat diterima oleh PMI sebesar 1.500 dollar AS dan pelaksanaannya dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sementara itu, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani memastikan barang-barang milik PMI yang saat ini tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak dan Tanjung Emas akan segera dikeluarkan untuk pengiriman.

"Rapat tadi menyetujui agar barang-barang milik PMI tersebut segera dikeluarkan, yang pengaturannya atau otoritas kebijakannya diserahkan kepada pihak bea cukai," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani ungkapnya, Selasa (16/4) malam.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Durian Melimpah di Lebak, Pedagang Raup Omzet hingga Rp50 Juta Sehari

Kampung Adat Sade Terbakar, Kemenpar Siapkan Dapur Umum dan Pemulihan Wisata

Karhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, BNPB Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca dan Armada Pemadaman

Karhutla Makin Mengancam, Kemenhub Fasilitasi Pesawat Asing untuk Perkuat Penanganan

Aturan Baru Florida Bikin Geger! Ngebut Ditilang, Berkendara Lambat Juga Kena

Potensi Karhutla pada Musim Kemarau, BMKG Minta Masyarakat DIY Waspada

Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia

Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Polda Lampung: Tim Pastikan Tak Ada Titik Api Lain

Fitur Canggih Mobil Ternyata Jarang Dipakai, Ada yang Tak Tahu Cara Menggunakannya

Krisis Air Bersih di Natuna! Pemkab Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Kekeringan Meteorologis, BMKG Ingatkan Seluruh Wilayah Jateng untuk Siaga

Curanmor Merajalela! Polda Banten Bongkar Sindikat yang Beraksi di 14 Lokasi

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

Prawirotaman Adakan Festival Guna Menunjang Kunjungan Wisata

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

Jatim Hari Ini Cerah-Berawan, Gelombang hingga 3,7 Meter Mengintai Perairan Selatan

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.