Aturan Pembatasan Barang PMI Dicabut
Kamis, 18 Apr 2024, 10:46 WIBJAKARTA - Pemerintah menghapus aturan pembatasan impor barang milik pekerja migran Indonesia (PMI). Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa (16/4).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait kebijakan dan pengaturan impor yang berlaku saat ini. Revisi tersebut akan mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman PMI yang termuat dalam Lampiran III Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
"Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak dicabut, tetapi akan direvisi. Salah satu poin revisinya adalah untuk mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman PMI dari kebijakan dan pengaturan impor di Permendag tersebut," kata Mendag.
Mendag menjelaskan hasil Rakortas memutuskan untuk merevisi aturan impor barang kiriman PMI dan barang pribadi penumpang, serta memutuskan untuk mengevaluasi aturan pembatasan impor barang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Diterangkannya, impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas). "Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya," ungkap Mendag.
Bebas Tarif
Selain itu, lanjutnya, impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. PMK tersebut mengatur barang kiriman PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean per pengiriman paling banyak free on board (FOB) sebesar 500 dollar AS.
Karenanya, dalam setahun, total pembebasan bea masuk yang dapat diterima oleh PMI sebesar 1.500 dollar AS dan pelaksanaannya dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani memastikan barang-barang milik PMI yang saat ini tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak dan Tanjung Emas akan segera dikeluarkan untuk pengiriman.
"Rapat tadi menyetujui agar barang-barang milik PMI tersebut segera dikeluarkan, yang pengaturannya atau otoritas kebijakannya diserahkan kepada pihak bea cukai," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani ungkapnya, Selasa (16/4) malam.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Pendaftaran Sekolah lansia di Tangerang Masih Buka hingga 3 Februari 2026
-
Presiden Prabowo dan MBZ Perkuat Kemitraan Strategis di Istana Qasr Al Bahr
-
Jelang Idulfitri, Kemendag Pantau 550 Pasar di 38 Provinsi
-
Optimalkan Data Teritorial, Kodim 1710/Mimika Terima Tim Pulsaji Data Satkowil Pusterad
-
Asyik, MGI Hadirkan Layanan Shuttle Premium Jakarta–Bandung dengan Konsep Hospitality dan Fasilitas Lounge
-
Negara-Negara Laut Utara Amankan Pasokan Energi Lewat Angin
-
BPBD Aceh Barat Padamkan Lahan Terbakar, Luas Area Terdampak 50,2 Hektare
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.