Aturan Pembatasan Barang PMI Dicabut
Kamis, 18 Apr 2024, 10:46 WIBJAKARTA - Pemerintah menghapus aturan pembatasan impor barang milik pekerja migran Indonesia (PMI). Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa (16/4).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait kebijakan dan pengaturan impor yang berlaku saat ini. Revisi tersebut akan mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman PMI yang termuat dalam Lampiran III Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
"Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak dicabut, tetapi akan direvisi. Salah satu poin revisinya adalah untuk mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman PMI dari kebijakan dan pengaturan impor di Permendag tersebut," kata Mendag.
Mendag menjelaskan hasil Rakortas memutuskan untuk merevisi aturan impor barang kiriman PMI dan barang pribadi penumpang, serta memutuskan untuk mengevaluasi aturan pembatasan impor barang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Diterangkannya, impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas). "Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya," ungkap Mendag.
Bebas Tarif
Selain itu, lanjutnya, impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. PMK tersebut mengatur barang kiriman PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean per pengiriman paling banyak free on board (FOB) sebesar 500 dollar AS.
Karenanya, dalam setahun, total pembebasan bea masuk yang dapat diterima oleh PMI sebesar 1.500 dollar AS dan pelaksanaannya dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani memastikan barang-barang milik PMI yang saat ini tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak dan Tanjung Emas akan segera dikeluarkan untuk pengiriman.
"Rapat tadi menyetujui agar barang-barang milik PMI tersebut segera dikeluarkan, yang pengaturannya atau otoritas kebijakannya diserahkan kepada pihak bea cukai," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani ungkapnya, Selasa (16/4) malam.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Penonton Persib Dilarang ke Stadion Utama GBK, Kiper Muda Maung Bandung Siap Diturunkan
-
Glenn Victor Bagikan 3 Cara Manfaatkan ChatGPT agar Rutinitas Olahraga Lebih Konsisten
-
Basarnas Mengoptimalkan Semua Kekuatan dalam Pencarian Jurnalis Hilang di Krakatau
-
Bacitra Tak Lagi Gratis? Balikpapan Siapkan Rp17 Miliar untuk Kelola Sendiri
-
Alur Sungai 3.335 Meter Dikeruk! Ini Upaya PU Cegah Gagal Panen di Bengawan Jero
-
Kemendikdasmen Percepat Data Sekolah Rusak akibat Gempa NTT
-
ShopeeVIP+ Resmi Diluncurkan, Sekali Langganan Dapat Akses Netflix dan Gratis Ongkir
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.