Bawaslu Terus Mantapkan Persiapan Hadapi Sidang PHPU
Selasa, 16 Apr 2024, 07:45 WIBJAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terus memantapkan persiapan dalam menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pembekalan terhadap seluruh jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menghadapi PHPU.
"Bahkan Bawaslu telah melakukan konsolidasi data pengawasan, baik dari dimensi pencegahan maupun penindakan," kata Puadi saat dihubungi dari Jakarta, Senin (15/4).
Oleh karena itu, Bawaslu RI akan memberikan keterangan sebaik-baiknya sesuai dengan data dan hasil pengawasan yang telah dilakukan dalam persidangan.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.
"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).
Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.
Penyampaian Kesimpulan
Pada kesempatan terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 sesuai dengan kerangka hukum.
"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Adapun Pasal 473 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi:
(1) Perselisihan hasil pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional. (2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu. (3) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara itu.
"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).
Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut. Ant/and
Redaktur: andes
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Disdukcapil Pasaman Barat Ajak Warga Rekam e-KTP di Kantor Camat
-
Siap-siap, Pasar Murah Samarinda Gebrak Ramadhan, Harga Telur dan Daging Bakal Disubsidi
-
Kampung Merah Putih Dibangun, Tapi Lautnya Masih Tak Ramah untuk Nelayan
-
Pengamat Minta Bawaslu Tangani Laporan PSU Bengkulu Selatan Berdasar Data dan Fakta
-
Film Biopik "Beatles" Garapan Sam Mendes Siap Dirilis April 2028
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.