Bappebti Perkuat Ekosistem Aset Kripto

Selasa, 09 Apr 2024, 10:55 WIB

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 64/BAPPEBTI/SE/04/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka, Jumat (5/4). Beleid tersebut merupakan kejelasan atas proses pembentukan ekosistem perdagangan pasar fisik aset kripto yang diharapkan lebih kompetitif dan terpercaya.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Bappebti Kasan mengatakan, terbitnya SE ini merupakan salah satu upaya Bappebti dalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang lebih matang dalam mendorong pertumbuhan perdagangan pasar fisik aset kripto yang teratur, wajar, dan transparan. "Perkembangan perdagangan aset kripto yang sangat cepat dan dinamis menuntut sebuah ekosistem yang lebih kuat dan mampu memenuhi kebutuhan pasar saat ini," terangnya di Jakarta, Senin (8/4).

Ket. Foto: — Sumber: ISTIMEWA

Selain itu, SE tersebut juga memberikan penegasan kepada pelaku usaha di bidang perdagangan pasar fisik aset kripto yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti sebagai bentuk implementasi Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Kasan mengungkapkan, setelah melalui berbagai pertimbangan, Bappebti memutuskan untuk menyetujui pengakhiran kerja sama PT Bursa Komoditi Nusantara dengan PT Kliring Berjangka Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan terintegrasi. Sebab, ini menjadi salah satu tolok ukur berkembangnya perdagangan aset kripto yang lebih baik.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.