Terancam Terima Gratifikasi, ASN Cianjur Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Senin, 08 Apr 2024, 00:01 WIB

Cianjur - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melarang Aparatur Sipil Negara setempat memakai kendaraan dinas roda empat atau roda dua untuk mudik karena dinilai melanggar pengendalian gratifikasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, Ayi Reza Addairobi saat dihubungi Minggu, mengatakan ASN mendapatkan jatah libur Hari Raya Idul Fitri 2024 selama sepekan, mulai 10 April hingga 17 April.

"Cuti bersama ASN sepekan mulai Senin depan hingga Senin pekan ke dua April, mereka dilarang menggunakan kendaraan dinas saat mudik baik kendaraan roda empat atau roda dua," katanya.

Larangan tersebut ungkap dia diperkuat dengan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang imbauan terkait Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

Surat tersebut dilanjutkan Bupati Cianjur Herman Suherman dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/03.699-Inspektorat/3/2024 tentang perihal yang sama melarang ASN di Pemkab Cianjur menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

"Bupati sudah menerima surat edaran dari KPK RI yang isinya melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi seperti mudik pada hari raya, ini harus dipatuhi seluruh ASN yang mendapat kendaraan dinas" katanya.

Dia menegaskan selama ini sanksi yang diberikan hanya sebatas sanksi moral, namun tidak menutup kemungkinan nantinya ASN akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kami sudah meminta seluruh kepala dinas dan organisasi perangkat daerah, mematuhi larangan tersebut karena pihaknya akan melibatkan petugas dan warga untuk melapor jika mendapati kendaraan dinas Pemkab Cianjur dipakai ASN untuk mudik," katanya.

Bupati Cianjur, Herman Suherman, meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cianjur memberikan contoh yang baik bagi warga dengan tidak menggunakan kendaraan dinas roda empat atau roda dua untuk mudik karena sebagian besar pejabat dan ASN memiliki kendaraan pribadi.

"Silahkan dilaporkan kalau ada kendaraan dinas yang dipakai mudik, saya sudah meminta dinas terkait untuk menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggar dan mengawasi setiap pergerakan kendaraan dinas, jangan sampai melanggar karena ASN Cianjur harus menjadi contoh yang baik bagi warga," katanya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”

Shin Tae-yong Puas Pola Permainan Persija Nyaris Sempurna Jelang Liga

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.