KKP Lakukan Penyesuaian Harga Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan dibatasi
Jumat, 29 Mar 2024, 21:22 WIBJAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini tengah melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya sebagai bentuk evaluasi periodik dan penyesuaian berdasarkan perkembangan harga pasar.
"Seiring dengan berjalannya proses layanan dan pengenaan PNBP, pengenaan harga patokan yang ditetapkan untuk beberapa jenis ikan dan produk turunannya perlu ditinjau kembali. Sebagai contoh, pada kelompok jenis yang sama misalnya hiu dan pari Appendiks CITES, jenis spesies yang berbeda memiliki harga jual yang berbeda untuk setiap produknya akan tetapi harga patokan yang dikenakan sebagai dasar perhitungan PNBP sama. Jenis-jenis ikan ini perlu ditetapkan harga patokan sebagai dasar pengenaan tarif PNBP atas pelayanan pemanfaatan yang diberikan," ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo di Jakarta, Jumat.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Ikan Laut
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- satwa dilindungi
- PNBP
- CITES
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Juara Piala Dunia 2026 Bakal Terima Cincin Ekslusif, Tradisi Baru FIFA Terinspirasi Olahraga Amerika
-
Amankan 1.286 Telur Penyu
-
Menerapkan Gaya Hidup Sehat Lewat Yoga
-
Pascabencana, KKP Kebut Pemulihan Belasan Hektare Kolam Budi Daya di Padang Pariaman
-
KKP Gas Kejar Kredit Karbon! Latih SDM Validasi Karbon Biru Biar RI Nggak Kalah Saing
-
KKP Mau Bangun PLTA dari Arus Laut di Bali, Beroperasi 2029
-
Realisasi PNBP Sumatera Selatan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.