KKP Lakukan Penyesuaian Harga Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan dibatasi
Jumat, 29 Mar 2024, 21:22 WIBJAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini tengah melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya sebagai bentuk evaluasi periodik dan penyesuaian berdasarkan perkembangan harga pasar.
"Seiring dengan berjalannya proses layanan dan pengenaan PNBP, pengenaan harga patokan yang ditetapkan untuk beberapa jenis ikan dan produk turunannya perlu ditinjau kembali. Sebagai contoh, pada kelompok jenis yang sama misalnya hiu dan pari Appendiks CITES, jenis spesies yang berbeda memiliki harga jual yang berbeda untuk setiap produknya akan tetapi harga patokan yang dikenakan sebagai dasar perhitungan PNBP sama. Jenis-jenis ikan ini perlu ditetapkan harga patokan sebagai dasar pengenaan tarif PNBP atas pelayanan pemanfaatan yang diberikan," ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo di Jakarta, Jumat.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Ikan Laut
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- satwa dilindungi
- PNBP
- CITES
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Ancaman Rob April 2026: Fredy Setiawan Perintahkan Bongkar Hambatan Saluran Air
-
Kenaikan harga ikan laut di Palu
-
Jalur alternatif selatan untuk mudik Lebaran
-
Gempa Kuat M7,6 di Sulut, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Terindikasi Ilegal, KKP Hentikan Operasional 6 Perusahaan di Pantura Tegal
-
Penyelundupan 179 Ekor Kura-kura yang Dilindungi Berhasil Digagalkan
-
Puluhan Kepiting Kenari Diamankan Karantina Sulsel di Pelabuhan Makassar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.