KKP Lakukan Penyesuaian Harga Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan dibatasi
Jumat, 29 Mar 2024, 21:22 WIBJAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini tengah melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya sebagai bentuk evaluasi periodik dan penyesuaian berdasarkan perkembangan harga pasar.
"Seiring dengan berjalannya proses layanan dan pengenaan PNBP, pengenaan harga patokan yang ditetapkan untuk beberapa jenis ikan dan produk turunannya perlu ditinjau kembali. Sebagai contoh, pada kelompok jenis yang sama misalnya hiu dan pari Appendiks CITES, jenis spesies yang berbeda memiliki harga jual yang berbeda untuk setiap produknya akan tetapi harga patokan yang dikenakan sebagai dasar perhitungan PNBP sama. Jenis-jenis ikan ini perlu ditetapkan harga patokan sebagai dasar pengenaan tarif PNBP atas pelayanan pemanfaatan yang diberikan," ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo di Jakarta, Jumat.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Ikan Laut
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- satwa dilindungi
- PNBP
- CITES
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Said Iqbal Nilai RUU Ketenagakerjaan Atur Skema Upah yang Lebih Baik daripada UU Cipta Kerja
-
Gubernur Pramono Resmikan Gedung Baru PMI DKI, Dibangun dengan Hibah Rp233 Miliar
-
KKP Tangkap Kapal Filipina dan Bongkar 25 Rumpon Ilegal di Maluku Utara
-
HUT Ke-81 TNI Digelar Sederhana akibat Bencana
-
Bea Cukai Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,3 Miliar
-
Bencana Bisa Kuras APBD, Pemerintah Rilis Sistem Ukur Risiko Fiskal Daerah
-
Batik Tak Lagi Terlihat Jadul, Begini Cara Menyesuaikan Desain dengan Gaya Anak Muda
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.