BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,4 Miliar kepada Ahli Waris Kecelakaan Kerja
Kamis, 28 Mar 2024, 10:48 WIBJAKARTA - Kepala Kantor WilayahBPJSKetenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian menyerahkan secara simbolis manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dan manfaat Jaminan Pensiun (JP) kepada ahli waris keluarga almarhum M. Husain Muin, karyawan PT. Toyota Boshoku Indonesia yang meninggal karena kecelakaankerja.
Almarhum telah menjadi peserta BPJS Ketenagakaerjaan selama 29 Tahun sejak Juni 1994 sampai dengan Desember 2023.
Deny berharap manfaat program yang diberikan ini dapat membantu keluarga untuk tetap bisa hidup layak. Ini adalah amanah yang diberikan negara kepada BPJSKetenagakerjaan.
"Jaminan Kecelakaan Kerja itu tidak hanya melindungi saat bekerja melainkan juga di tempat kerja dan pulang dari tempat kerja," kata Den.
Adapun manfaat program diberikan kepada ahli waris tenaga kerja meninggal dunia akibatkecelakaankerjaPT Toyota Boshoku Indonesia, atas nama M. Husain Muin sebesar Rp2.414.585.806
Manfaat program tersebut terdiri dari pembayaran klaim JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sebesar Rp1.809.792.976, JHT (Jaminan Hari Tua) sebesar Rp602.687.760 dan JP (Jaminan Pensiun) sebesar Rp2.105.070.
Almarhum M. Husain Muin dinyatakan meninggal dunia setelah sempat tidak sadarkan diri dalam menghadiri undangan Family Gathering perusahaan.
Almarhum divonis dokter mengalami serangan jantung
Pada kesempatan berbeda, Kepala Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang Dewi Mulya Sari mengatakan BPJSKetenagakerjaanmenyampaikan turut berduka atas berpulangnya pak M. Husain.
Dewi mengimbau para pekerja baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal) untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, manfaatnya yang besar & iuran yang relatif murah yaitu 16.800/bln untuk perlindungan program jaminan kerja & jaminan kematian sehingga aman & tenang apabila terjadi risiko-risiko di atas.
"Kami selaku Badan yang diamanahkan Undang-Undang akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program JHT, JKK dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP). Ini merupakan program pemerintah dan sangat diperlukan dukungan dari pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikannya," tutup Dewi.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Jepang Gelontorkan US$3 Miliar dari Dana Cadangan untuk Subsidi Tagihan Energi
-
Menkeu Ancam Sanksi Lebih Berat Bagi Pelaku Impor Pakaian Bekas
-
Walkot Bandung Muhammad Farhan: Seleksi Kembali Dibuka, Tiga Lembaga Konservasi Jadi Calon Pengelola Bandung Zoo
-
Presiden Prabowo Sumbang Sapi Kurban Berbobot 1 Ton untuk Masyarakat Simeulue Aceh
-
BRIN Sebut Potensi Penemuan Spesies Baru di Indonesia Masih Sangat Besar.
-
Perkuat Kemandirian Ekonomi, BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Lintas Sektor Bekali Ahli Waris Wirausaha
-
DPR: Ada Tujuh Substansi Perubahan dalam RUU Polri
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.