Perpanjangan HGBT Pacu Daya Saing Industri

Selasa, 26 Mar 2024, 08:24 WIB

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan program subsidi gas industri atau program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) masih tetap berlaku selama peraturannya masih ada. Beleid yang dimaksud ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan, mengenai HGBT, pihaknya justru mempertanyakan istilah dari perpanjangan atau dihentikan program HGBT. "Karena dalam kacamata kami selama Perpresnya masih hidup maka program HGBT itu tetap jalan," tegasnya di Jakarta, Senin (25/3).

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

Jadi kata Agus, apabila ada pandangan dihentikan itu sangat tendensius. "Kecuali kalau memang Perpresnya dicabut oleh Pak Presiden sehingga tidak ada lagi program ini," ungnap Menperin

Dia menjelaskan, program HGBT memberikan banyak dampak positif bagi 7 industri yang mendapatkan gas murah tersebut. Hal itu terlihat dari kinerja 7 sub sektor yang menjadi penerima gas subsidi itu memiliki kinerja yang ciamik baik dari sisi penyerapan tenaga kerjanya dan investasinya. Adapun 7 subsektor yang mendapatkan subsidi HGBT sebesar 6 dollar AS per MMBTU yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

"Itu sudah terbukti dari 7 sektor yang diberikan atau yang menerima manfaat program HGBT itu multiplier efeknya 3 kali positif, 3 kali lipat positif, dilihat dari ekspor, penyerapan tenaga kerja, juga dilihat dari investasi, jadi 3 kali lipat," ucapnya.

Karena itu, dia menekankan perpanjangan program itu jangan dilihat hanya sebatas bisa memberikan keuntungan ke masing-masing kementerian dan lembaga terkait, namun juga harus kepentingan negara.

Evaluasi Mendalam

Secara terpisah, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta pemerintah mengevaluasi secara mendalam terkait wacana berakhirnya pemberian insentif Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk tujuh jenis industri di tahun 2024. Bahkan menurutnya, pembentuk Undang-Undang perlu pikirkan adanya norma kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk gas alam dalam revisi UU Migas, yang sebentar lagi akan digulirkan.

"Untuk komoditas batu bara, kebijakan DMO-nya sudah tertuang dalam UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba. Untuk kelapa sawit juga kemarin telah dijalankan, saat terjadi lonjakan harga minyak goreng domestik. Jadi ke depan penting, untuk komoditas gas alam ini, kita atur kebijakan DMO-nya dalam revisi UU Migas," ujar Mulyanto.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.