Soal Aglomerasi di RUU DKJ, Wapres Ma'ruf: Ide Lama untuk Sinkronkan Pembangunan
Jumat, 22 Mar 2024, 10:01 WIBKENDARI - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin mengungkapkan bahwa persoalan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebenarnya sudah lama mengemuka. Bahkan saat Wapres masih menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.
Menurut Wapres, memang ada kebutuhan akan RUU semacam ini agar persoalan perencanaan pembangunan terintegrasi atau sinkron dengan daerah-daerah di sekitarnya.
"Ya mengenai UU DKJ (Daerah Khusus Jakarta) untuk mengoordinasi aglomerasi itu, sebenarnya saya kira sesuatu kebutuhan. Karena, ide untuk mengoordinasikan dan mensinkronisasi, terutama perencanaan Jakarta dengan sekitarnya itu sudah lama," kata Wapres di Kendari, Sulawesi Tenggara saat diminta tanggapannya oleh awak media terkait RUU DKJ dan aglomerasi seperti dikutip dari situs web Wapres RI.
Wapres menambahkan, bahkan dulu pernah ada pikiran bahwa Jakarta harus dipimpin oleh seorang menteri yang bisa mengkoordinasi beberapa daerah. Hal itu pernah dan sudah dibicarakan beberapa kali, kata Wapres.
Salah satu urgensi perencanaan terintegrasi ini, lanjut Wapres, agar wilayah Jakarta terhindar dari permasalahan banjir.
"Kalau tidak [terintegrasi], seperti Depok, yang mestinya menjadi resapan air itu kemudian habis, akhirnya air tidak ada resapannya kemudian langsung ke Jakarta. Maka, menambah volume banjir," terangnya.
Oleh karena itu, Wapres menyambut baik ide lama yang diakomodasi dalam RUU DKJ ini.
"Ide itu memang sudah lama dan sekarang muncul, dan akan diakomodasi di undang-undang yang baru. Saya kira itu bagus," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wapres juga mengemukakan pendapatnya seputar posisi Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi.
"Nah, dipilihnya wakil presiden karena ini menyangkut, mengkoordinasi berbagai daerah yang kalau tingkat menteri mungkin ada kesulitan teknisnya supaya diangkat yang lebih atas," jelasnya.
Jika memang demikian, kata Wapres, pihaknya hanya akan menangani proses penyamaan persepsi di antara wilayah-wilayah aglomerasi, mengingat masa jabatannya tersisa beberapa bulan saja hingga Oktober mendatang.
"Saya kira hanya untuk menyamakan persepsi saja barangkali, belum pada tingkat operasional. Jadi, operasionalnya nanti wakil presiden baru yang akan menangani," pungkasnya.
Diketahui, RUU DKJ secara resmi telah disetujui oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) dan pemerintah untuk dibahas ke rapat paripurna DPR terdekat dan selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I Hasil Pembahasan Panitia Kerja RUU tentang Provinsi DKJ yang digelar pada Senin (18/3) lalu.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Tim Koran Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.