LPS Antisipasi Risiko Perusahaan Asuransi sebelum ikut PPP
Jumat, 22 Mar 2024, 09:41 WIBJAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ingin mempunyai wewenang untuk mengecek kesehatan perusahaan asuransi sebelum mengikuti Program Penjaminan Polis (PPP). Langkah tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi risiko yang bakal muncul.
"Kami sudah mengusulkan agar LPS mempunyai wewenang untuk melakukan cek setahun sebelum Program Penjaminan Polis berjalan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (21/3).
Purbaya menuturkan pengecekan tersebut menjadi penting untuk menghindari perusahaan-perusahaan asuransi yang bermasalah di tahun-tahun pertama penerapan PPP dan memastikan PPP berjalan dengan baik, sehingga kredibilitas terhadap program tersebut juga tumbuh.
"Jangan sampai tahun pertama tahu-tahu ada beberapa perusahaan asuransi jatuh, sehingga membuat kredibilitas Program Penjaminan Polis ini menjadi hilang," ujarnya.
Matangkan Program
LPS mulai menerapkan Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi pada 12 Januari 2028. Saat ini, LPS masih mempersiapkan program tersebut termasuk ketentuan peraturan terkait.
Seluruh ketentuan peraturan mengenai PPP termasuk ketentuan terkait kesehatan perusahaan asuransi mulai berlaku paling lambat pada 12 Januari 2025 atau dua tahun setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ditetapkan.
Ketentuan persyaratan tingkat kesehatan tertentu bagi perusahaan asuransi saat ini sedang disiapkan LPS, antara lain meliputi rasio RBC, tingkat kesehatan komposit, status pengawasan, dan tidak dalam sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan wewenang itu, Purbaya akan melakukan pengecekan acak terhadap sejumlah perusahaan asuransi. Jika ditemukan perbedaan yang signifikan, pihaknya akan memeriksa kesehatan semua perusahaan asuransi yang akan mengikuti PPP sesuai dengan ketentuan peraturan LPS.
"Nanti kami akan menetapkan mana kriteria-kriteria yang bisa masuk, tentunya koordinasi tetap dengan Otoritas Jasa Keuangan," ujarnya pula.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Menaker Serukan agar Penempatan Magang Sesuai Latar Belakang Pendidikan
-
Asosiasi Produser Film Bersatu Bentuk Forum Produser Film Indonesia
-
Pertamina Berhasil Atasi Kebocoran Pipa Gas di Babelan Kabupaten Bekasi
-
Seluruh OPD di Pemkab Sleman Tanda Tangani Komitmen Reformasi Birokrasi
-
Tinggal Hitung Hari! LPS Matangkan Program Penjaminan Polis, Ini 3 Skenarionya
-
LPS Matangkan 3 Skenario Aktivasi Program Penjaminan Polis, Ditarget Mulai April 2027
-
Empat Dekade Menunggu, Irak Akhirnya Kembali Mengukir Sejarah Tampil di Piala Dunia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.