Pengadilan Spanyol Akan Bebaskan Dani Alves dengan Jaminan 1 Juta Euro

Kamis, 21 Mar 2024, 16:13 WIB

JAKARTA - Mantan pemain internasional Brasil Dani Alves akan dibebaskan dari hukuman penjara akibat kasus pemerkosaan dengan kesepakatan jaminan sebesar satu juta euro, yang disebut oleh pengacara korban sebagai "keadilan bagi orang kaya."

Keputusan Rabu itu terjadi sehari setelah pengacaranya meminta pria 40 tahun itu dibebaskan, dengan dasar bahwa ia telah menjalani seperempat dari masa hukuman empat setengah tahunnya dalam kurungan pra vonis sejak ditahan pada Januari 2023.

Dalam pernyataannya, Pengadilan Barcelona menyebut Alves "dibebaskan sementara" karena akan membayar jaminan satu juta euro. Pengadilan juga meminta ia menyerahkan paspor Spanyol dan Brasilnya, tetap berada di Spanyol, dan melapor ke pengadilan setiap pekan.

Keputusan itu memicu kemarahan dari pengacara korban yang diperkosa Alves di suatu klub malam Barcelona pada Desember 2022.

"Hal ini mengirim pesan bahwa keadilan hanya untuk orang kaya, dan bahkan meski ada hukuman jika Anda membayar jaminan maka tidak ada konsekuensi-konsekuensi kriminal," ucapnya kepada para pewarta, seperti dikutip AFP.

"Ini merupakan pesan yang sangat berbahaya untuk masyarakat," tambahnya, sambil menyebutkan bahwa kliennya sangat marah dan frustrasi saat mengetahui keputusan itu.

Vonis terhadap Alves jatuh pada bulan lalu, setelah ia dinyatakan memerkosa seorang perempuan muda di kamar mandi VIP di klub malam Sutton pada dini hari 31 Desember 2022.

Pengacara Alves mengajukan banding terhadap hukuman tersebut.

Keputusan Rabu juga mencantumkan larangan untuk berada dalam jarak 1.000 meter dari rumah korban, tempat kerja korban, dan lokasi apapun tempat korban berada, serta dilarang untuk melakukan komunikasi apapun dengan korban

Para pewarta telah berkumpul di Penjara Brians 2 yang terletak di Barat laut Barcelona, yang merupakan lokasi Alves ditahan untuk menunggu momen pembebasannya.

Namun media Spanyol melaporkan bahwa sang pemain tidak dapat membayar jaminan kepada bagian keuangan pengadilan yang sudah tutup, sehingga Alves kemungkinan baru akan dibebaskan pada Kamis.

Sejak ditahan 14 bulan lalu, tim kuasa hukum Alves telah berulang kali meminta pembebasan dengan jaminan. Namun hal itu selalu ditolak pengadilan karena Alves berpeluang melarikan diri ke luar negeri.

Pada persidangan Selasa, melalui sambungan video dari penjara, Alves berjanji kepada hakim bahwa ia tidak akan meninggalkan Spanyol. Saat itu jaksa penuntut tetap menentang permohonan Alves dibebaskan dengan jaminan karena risiko melarikan diri.

Negara Alves, yakni Brazil, tidak mengekstradisi warga negaranya yang ditahan di luar negeri. Ant

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Opik

Berita Terbaru

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.