22 Terdakwa Narkoba Dituntut Pidana Mati, Kejati Sumut: Ini Kejahatan Luar Biasa
Senin, 18 Mar 2024, 08:10 WIBMEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut pidana mati 22 terdakwa dalam perkara narkoba selama periode Januari sampai pertengahan Maret 2024.
"Kejati Sumut dengan wilayah hukum meliputi 28 kejari dan sembilan cabjari telah menuntut mati sebanyak 22 pelaku pengedar narkoba," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan di Medan, Minggu (17/3).
Ia melanjutkan, tuntutan mati yang diajukan jaksa penuntut umum yakni terhadap delapan terdakwa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kejari Asahan tujuh terdakwa, Kejari Tanjungbalai empat terdakwa, Kejari Langkat satu terdakwa, Kejari Belawan satu terdakwa dan Kejari Binjai satu terdakwa.
"Tuntutan pidana mati ini diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba, kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum serupa," kata Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau 'extraordinary crime'," ucapnya.
Menurut Yos, dari narkoba yang diedarkan sudah berapa banyak manusia yang menjadi korban, dan sudah berapa banyak generasi muda yang kehilangan masa depan.
"Untuk itu, kami berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama," ucapnya.
Yos menambahkan sepanjang 2023 Kejati Sumut menuntut pidana mati sebanyak 93 orang pelaku pengedar narkoba.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kenali Tanda Penyakit Jantung Bawaan pada Anak Sejak Dini
-
Sebanyak 8.066 Pemudik Diberangkatkan dari Terminal Poris Kota Tangerang
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Berikut Prediksi dan Jadwal Sidang Isbat
-
Tambahan CFD Belum Memperbaiki Udara Jakarta, Tetap Buruk
-
Harga Tiket Westlife di GBK Mulai Rp850.000
-
KJP Plus Tahap I 2026 Cair Rp1,62 Triliun, Disdik DKI Pastikan Data Penerima Tepat Sasaran
-
Pelayanan Haji 2026 Dinilai Meningkat, Ombudsman Sumsel Beri Apresiasi.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.