Empat Kereta Dialihkan, Banjir Semarang Ganggu Perjalanan KA di Pantura
Kamis, 14 Mar 2024, 05:52 WIBSemarang - Banjir yang melanda wilayah Kota Semarang akibat curah hujan tinggi yang mengguyur Ibu Kota Jawa Tengah sejak Rabu (13/3) hingga Kamis dinihari mengganggu perjalanan kereta api yang melintas di jalur Pantura tersebut.
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan perjalanan sejumlah KA terpaksa dialihkan melalui jalur selatan akibat rel terendam banjir.
Sejumlah titik yang terendam banjir antara lain jalur antara Stasiun Semarang Tawang hingga Stasiun Alas Tuwa, petak antara Stasiun Tawang hingga Stasiun Semarang Poncol, serta petak antara Stasiun Mangkang hingga Stasiun Kaliwungu.
Menurut dia, ketinggian air di atas 10 cm dari atas kop rel sehingga tidak mungkin dilintasi KA.
"Sementara ada empat kereta yang dialihkan perjalanannya," katanya.
Keempat kereta tersebut antara lain dua perjalanan KA Argo Bromo Anggrek, KA Pandalungan, dan KA Brawijaya.
Menurut dia, perjalanan KA dialihkan melalui jalur Solo-Yogyakarta-Purwokerto-Cirebon.
"PT KAI menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dari pola pengalihan perjalanan tersebut," katanya.
Ia menjelaskan PT KAI akan mengembalikan biaya tiket penumpang yang batal perjalanannya akibat pengalihan perjalanan tersebut.
Hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi melanda Kota Semarang dan sekitarnya sejak Rabu siang hingga malam.
Sejumlah daerah di Kota Semarang tergenang air serta pohon tumbang di berbagai titik akibat hujan yang disertai angin kencang.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dua Pemain Muda Daffa dan Buffon Gabung ke Garuda Yaksa
-
Kemenkes Kirim Logistik Kesehatan Respons Kebakaran TPA Jatiwaringin
-
Di Jakarta Fair, Kimia Farma Apotek Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Pengunjung
-
Wacana Piala Dunia 64 Tim Berpotensi Mengubah Peta Industri Bisnis Sepak Bola Global
-
Mengenali Tanda-tanda Kecemasan Anak pada Masa Awal Masuk Sekolah
-
Kemendagri Minta Kepala Daerah Prioritaskan Penanganan Kusta dan TBC
-
Pemprov Maluku Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama hingga 31 Agustus 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.