• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • BPJPH: Regulasi Sertifikat...

BPJPH: Regulasi Sertifikat Halal untuk UMKM Wajib Sebelum 18 Oktober

Kamis, 14 Mar 2024, 23:33 WIB

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI Siti Aminah menjelaskan bahwa produk makanan dan minuman dari semua pelaku usaha, termasuk UMKM wajib menyertakan sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024.

"Untuk produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, serta produk hasil dan jasa penyembelihan, itu wajib bersertifikat halal (sebelum) tanggal 18 Oktober 2024 karena itu sesuai dengan regulasi (pemerintah)," kata Aminah saat ditemui dalam acara bincang-bincang di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis.

Wajib sertifikasi atau sertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.



UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah, termasuk para pedagang kaki lima, wajib memiliki sertifikat halal pada produk-produknya, paling lambat 17 Oktober 2024 atau sebelum 18 Oktober 2024.


Oleh karena itu, pemerintah melalui BPJPH Kemenag RI danstake holderterkait akan memfasilitasi UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, dengan syarat dan ketentuan berlaku yang dapat dilihat di laman situs resmi mereka.

Pencanangan sertifikat gratis ini diberikan untuk 1 juta UMKM dalam program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis) dan hingga awal tahun 2024 masih tersisa sekitar 200 ribu kuota.

"Tahun 2023 melebihi target karena 1.5 juta orang yang daftar, tahun ini sudah hampir satu juta dan sisa 200 ribu (kuota) lagi," kata Aminah.

Untuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan produk khusus UMKM, Aminah mengatakan saat ini sudah ada 50 lebih yang dapat membantu proses sertifikasi halal.

Aminah juga mengatakan pihaknya sudah siap untuk melakukan sertifikasi halal dalam skala besar seperti yang saat ini dilakukan.

"Pendaftaran halal ituonline,kami sudah punya sistem yang berkaitan dengan pelaporan (sertifikasi halal) serentak. SDM-nya juga sudah siap," katanya.

"Sekarang ini kami mencanangkan namanya WHO 2024 atau Wajib Halal Oktober 2024. Saat ini tim kami, yakni BPJPH stake holder dan BPJPH daerah melakukan pendaftaranon the spotdi 27 provinsi dan 405 titik selama tiga hari (14-16 Maret 2024)," katanya.

Ket. Foto: — Sumber: antara

Jika pelaku usaha produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, serta produk hasil dan jasa penyembelihan belum memiliki sertifikasi halal lewat dari 18 Oktober 2024, mereka akan mendapat sanksi berupa teguran hingga larangan peredaran produk.

"Kita ada dua sanksi kalau di tanggal 18 Oktober mereka belum memiliki sertifikasi halal, sanksi pertama berupa pemberian informasi berupa teguran lisan atau tulisan, sanksi kedua produknya tidak boleh beredar," tutupnya.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Ones

Berita Terbaru

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.