BPJPH: Regulasi Sertifikat Halal untuk UMKM Wajib Sebelum 18 Oktober
Kamis, 14 Mar 2024, 23:33 WIBKepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI Siti Aminah menjelaskan bahwa produk makanan dan minuman dari semua pelaku usaha, termasuk UMKM wajib menyertakan sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024.
"Untuk produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, serta produk hasil dan jasa penyembelihan, itu wajib bersertifikat halal (sebelum) tanggal 18 Oktober 2024 karena itu sesuai dengan regulasi (pemerintah)," kata Aminah saat ditemui dalam acara bincang-bincang di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis.
Wajib sertifikasi atau sertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah, termasuk para pedagang kaki lima, wajib memiliki sertifikat halal pada produk-produknya, paling lambat 17 Oktober 2024 atau sebelum 18 Oktober 2024.
Oleh karena itu, pemerintah melalui BPJPH Kemenag RI danstake holderterkait akan memfasilitasi UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, dengan syarat dan ketentuan berlaku yang dapat dilihat di laman situs resmi mereka.
Pencanangan sertifikat gratis ini diberikan untuk 1 juta UMKM dalam program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis) dan hingga awal tahun 2024 masih tersisa sekitar 200 ribu kuota.
"Tahun 2023 melebihi target karena 1.5 juta orang yang daftar, tahun ini sudah hampir satu juta dan sisa 200 ribu (kuota) lagi," kata Aminah.
Untuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan produk khusus UMKM, Aminah mengatakan saat ini sudah ada 50 lebih yang dapat membantu proses sertifikasi halal.
Aminah juga mengatakan pihaknya sudah siap untuk melakukan sertifikasi halal dalam skala besar seperti yang saat ini dilakukan.
"Pendaftaran halal ituonline,kami sudah punya sistem yang berkaitan dengan pelaporan (sertifikasi halal) serentak. SDM-nya juga sudah siap," katanya.
"Sekarang ini kami mencanangkan namanya WHO 2024 atau Wajib Halal Oktober 2024. Saat ini tim kami, yakni BPJPH stake holder dan BPJPH daerah melakukan pendaftaranon the spotdi 27 provinsi dan 405 titik selama tiga hari (14-16 Maret 2024)," katanya.
Jika pelaku usaha produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, serta produk hasil dan jasa penyembelihan belum memiliki sertifikasi halal lewat dari 18 Oktober 2024, mereka akan mendapat sanksi berupa teguran hingga larangan peredaran produk.
"Kita ada dua sanksi kalau di tanggal 18 Oktober mereka belum memiliki sertifikasi halal, sanksi pertama berupa pemberian informasi berupa teguran lisan atau tulisan, sanksi kedua produknya tidak boleh beredar," tutupnya.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Ones
Berita Terkait:
-
30 Ribu Jamaah Ziarah Kubro 2026 Hadir di Kota Palembang
-
Percepat Sertifikasi, Kemenperin Lindungi Pasar Domestik dari Serbuan Produk Impor
-
Angka Kekerasan Terus Naik! Pemkab Bekasi Resmikan Layanan Baru untuk Selamatkan Perempuan dan Anak
-
Satgas Kuala TNI–Jhonlin Bergerak Cepat Atasi Sedimentasi Muara Kuala Penaga
-
Objek Wisata Barito Utara Ramai Saat Lebaran, Mobilitas Masyarakat Meningkat
-
Revolusi Terapi Gen yang Berpotensi Sembuhkan Buta Warna
-
Menteri PPPA Sebut Judi Online Ancam Hak Anak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.