KPU Makassar Rampungkan Rekapitulasi Selama 8 Hari

Sabtu, 09 Mar 2024, 10:27 WIB

MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya merampungkan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kota selama 8 hari di dua tempat berbeda, yakni di Hotel Grand Asia hingga digeser ke aula kantor KPU setempat.

"Alhamdulillah, kami sudah selesaikan sampai hari ini. Insyaallah, akan langsung kami antarkan ke provinsi hari ini rekap (di Hotel Claro). Hari ini masuk provinsi," kata Koordinator Humas Data dan Informasi KPU Makassar Muh Abdi Goncing di kantor KPU setempat, Sabtu (9/3).

Saat ditanyakan apa kendala sampai rekapitulasi suara tersebut selama 8 hari, dia mengungkapkan paling banyak kendalaadalah hal yang sifatnya administratif.

"Kebanyakan masalah di internal partai. Selain itu, bisa jadi ada sedikit kesalahan di sistem," kata Abdi usai rekapitulasi.

Menyinggung soal saksi dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar-Mahfud yang menolak tanda tangan berita acara karena keberatan adanya dugaan kecurangan, kata dia, pihaknya sudah mencatat hal itu.

"Saya kira, baik calon maupun parpol, keberatan adalah hak masing-masing saksi, dan itu tidak kami persoalkan. Kami catat dalam kejadian khusus serta dijadikan sebagai catatan di tingkat provinsi nanti," tuturnya.

Setelah rekapitulasi perolehan hasil suara tingkat kota, pihaknya masih menunggu jadwal rekapitulasi tingkat provinsi di Hotel Claro untuk sinkronisasi, termasuk pencermatan.

"Insyaallah, kami tunggu jadwal apakah besok atau lusa. Kami lakukan rekapitulasi itu berjenjang dari kecamatan, kota, lalu provinsi. Soal keberatan saksi, bisa jadi ada, dan pasti ada keberatan-keberatan. Makanya, kami coba selesaikan masalah di tingkat kota," ucapnya.

Ketua KPU Kota Makassar Hambaliie usai menutup rapat pleno tersebut saat diminta keterangannya berkaitan dengan rekapitulasi itu mengapa berlangsung selama 8 hari. Namun, dia enggan merespons pertanyaan dan gesturnya tidak ingin berbicara dengan wartawan, bahkan tampak menghindar.

Sementara itu, anggota BawasluKota Makassar Erick David Andreas mengungkapkan bahwa selama proses rekapitulasi banyak kendala, yakni pergeseran suara dari partai maupun sesama caleg parpol. Namun, hal itu dapat diselesaikan dan tidak ada riak-riak.

"Itu memang tidak bisa dipungkiri saat rapat pleno pada rekapitulasi kemarin, dan semua berjalan dengan baik," ujarnya.

Mengenai keterlambatan rekapitulasi yang sedianya berakhir 5 Maret 2024, menurut dia, dapat diperpanjang karena ada surat dinas dari KPU RI jika memang terdapat kendala untuk diselesaikan sampai waktu selesai.

"Memang ada batasan waktu sampai tanggal 5 Maret 2024 sesuai dengan jadwal. Akan tetapi, jika dipandang perlu untuk diselesaikan, kabupaten/kota harus menyelesaikan rekapitulasi ini. Malam ini kami antar ke provinsi dan kami tunggu jadwal Makassar kapan untuk rekap di provinsi," katanya.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pegadaian Area Kebayoran Baru Gelar Edukasi Literasi Keuangan untuk Komunitas Ojek Pangkalan

Pemkot Yogyakarta Dongkrak Kunjungan Wisatawan melalui Festival Prawirotaman

Bangkok Dinobatkan sebagai Kota Workcation Terbaik Dunia 2026

Pemerintah Kabupaten Natuna Salurkan Air Bersih kepada Warga Terdampak Kekeringan

Bikin Geger! Robot Humanoid Kalahkan Rekor Dunia Lari 100 Meter Putra di Beijing

Tim SAR Gabungan Temukan Seorang ABK yang Hilang di Sungai Musi

Film “Pangku” Raih Tiga Penghargaan Terpuji di Ajang Festival Film Bandung

De Zerbi Minta Maaf atas Kekalahan Tottenham dari Brentford

IKM Fesyen & Kriya Tumbuh 2x Lipat! Kemenperin Genjot Digital Biar Naik Kelas

Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Kemenpar Siagakan Poltekpar Lombok

Tabrakan Beruntun di Tol Senayan, Dua Orang Alami Luka-luka

Dinas Pertanian Kabupaten Lebak: Panen Durian dan Manggis Serap Ribuan Tenaga Kerja 

Belajar Bisnis dari Kisah Yohanes Membangun PepperJo

Libur Panjang Bikin Stasiun Jakarta Padat, 38.842 Penumpang Berangkat Naik Kereta

Bupati Sintang Imbau Warga untuk Peduli dan Hentikan Bakar Hutan dan Lahan

Kerajinan Badui Banjir Pesanan di Bazar Harkop Harnas, UMKM Lokal Raup Omzet

Senangnya! Cerita Komik "Oki dan Nirmala dari Negeri Dongeng" akan Diangkat ke Layar Lebar!

'Perang Dagang' AS vs Kanada, PM Carney Umumkan Tarif Balasan untuk Produk-produk Amerika

Durian Melimpah di Lebak, Pedagang Raup Omzet hingga Rp50 Juta Sehari

Kampung Adat Sade Terbakar, Kemenpar Siapkan Dapur Umum dan Pemulihan Wisata

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.