Ekspor Benih Bening Lobster Masih Dilarang
Kamis, 07 Mar 2024, 09:30 WIBJAKARTA - Pemerintah menegaskan, sampai saat ini belum ada perubahan aturan mengenai pelarangan ekspor benih bening lobster (BBL). Meski demikian pemerintah mencurigai adanya ekspor benur ilegal ke sejumlah negara tetangga, terutama Vietnam.
"Sampai hari ini (ekspor) masih ditutup. Tapi kita sudah melihat, bahwa budi daya lobster di Vietnam, bibitnya 100 persen berasal dari Indonesia. Yang aneh, kita sudah tutup melalui Peraturan Menteri Nomor 17, tetapi kok di sana produksinya jalan terus," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono usai mengisi talkshow Pancing Treng di Yogyakarta, Rabu (6/3).
Menyadari kerugian negara dan ancaman kerusakan ekosistem imbas masih terjadinya ekspor benur ilegal, dia berinisiatif melakukan diplomasi dengan pemerintah Vietnam. Lobi-lobi diplomasi akhirnya menghasilkan kerja sama kelautan dan perikanan antara Indonesia dan Vietnam yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu.
Trenggono memaparkan, kerja sama perikanan menjadi jalan masuknya investasi budi daya lobster di Indonesia oleh para pelaku usaha Vietnam. Melalui kerja sama ini pula, akan terjadi transfer teknologi dan pengetahuan budi daya lobster bagi pembudidaya di tanah air.
Kerja sama perikanan dua negara sekaligus untuk menekan praktik ilegal ekspor benur yang terbukti merugikan negara hingga triliunan rupiah per tahun.
"Itulah kemudian kita mencoba bekerja sama dengan pemerintah Vietnam. llegal, unreported, unregulated fishing (penangkapan ikan ilegal, tidak terlaporkan dan tidak sesuai aturan/IUUF) itu bukan hanya kapal nelayan masuk ke negeri kita ambil ikan, penyelundupan BBL juga termasuk illegal fishing. Ini juga kita sampaikan ke level internasional," ujarnya pula.
Rantai Pasok
Melalui kerja sama budi daya lobster dengan pemerintah Vietnam, Trenggono optimistis Indonesia bisa menjadi bagian dari pemasok lobster dunia di masa depan.
"Kita juga bisa menjadi bagian dari global supply chain. Jadi ibaratnya jangan kalian saja yang menikmati, kami juga dong kebagian, kan asal benurnya dari kami, bagaimana kita berkolaborasi. Salah satunya itu, makanya kita ajak berinvestasi di sini," pungkasnya.
Sebagai informasi, KKP tengah menyusun rancangan kebijakan terkait pengelolaan benih bening lobster di Indonesia. Regulasi ini bertujuan mendorong produktivitas budi daya lobster nasional dengan menggandeng negara yang sudah berhasil melakukan budi daya komoditas tersebut.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Fasilitas Dagang Bakal Dicabut 2027, Kemendag Kebut CEPA RI-Inggris
-
Hadapi Madura United, Bagayoko Yakin PSS Sleman Bisa Tampil Lebih Baik
-
BPS Catat Ekspor Papua Barat Turun 22,37 Persen hingga Agustus 2026
-
Uniqlo dan Universitas Indonesia Hubungkan Mahasiswa dengan Praktik Bisnis dan Kepemimpinan
-
Semburan asap di Pasar Baru
-
KKP Tetapkan Kawasan Konservasi Teon, Nila & Serua Seluas 683 Ribu Ha
-
Cuaca Jakarta: BMKG Prakirakan Jakarta Timur Hujan Ringan pada Sabtu Sore
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.