Tumpang Tindih Satgas Rusak Ekosistem Pertambangan
Rabu, 06 Mar 2024, 09:38 WIBJAKARTA - Sejumlah kalangan mempertanyakan efektivitas dari Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin oleh Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Satgas itu dinilai mengganggu ekosistem dunia pertambangan.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menegaskan tugas tersebut seharusnya menjadi domain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena Undang-Undang dan Keputusan Presiden (Kepres) terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM, bukan Kementerian Investasi.
"Sebab, terkait pengelolaan tambang tidak melulu dilihat dari sudut pandang investasi, melainkan juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional," tegas Mulyanto dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (5/3).
Tidak hanya itu, dia juga menilai keberadaan Satgas tersebut sarat akan kepentingan Politik. Terlebih lagi, pembentukannya jelang kampanye Pilpres 2024. Karena itu, pihaknya menengarai pembentukan satgas ini sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu.
Sebelumnya dikabarkan, Menteri Bahlil menyalahgunakan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah. Diduga, dalam menjalankan hal tersebut, Bahlil minta sejumlah imbalan uang hingga miliaran rupiah atau berupa penyertaan saham di masing-masing perusahaan.
Karena itu, Politisi Dapil Banten III ini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) meminta Presiden Jokowi menghentikan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, atau mininal memberi pernyataan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
Menurut Koordinator Jatam Nasional, Melky Nahar, nama Bahlil kini ramai dikaitkan dugaan ramainya perbincangan soal fee tambahan untuk pemulihan IUP yang dicabut.
"Karena temuan ini viral, Bahlil harusnya diberhentikan dulu, atau presiden beri statemen kepada penegak hukum silakan tindak tanpa pandang bulu," kata Melky.
Menurut Melky, landasan hukum soal wewenang pencabutan IUP di tangan Bahlil telah bermasalah sejak awal. Masalah itu belakangan diduga menjadi celah untuk fee atau setoran pemulihan IUP.
Wewenang Pencabutan
Dia menegaskan wewenang pencabutan dan lelang wilayah tambang semestinya menjadi domain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.
Hanya saja, belakangan Jokowi menerbitkan Perpres untuk menjadi dasar hukum bagi Bahlil mengambil wewenang Arifin tersebut. Namun, Melky menilai Perpres itu masih tidak kuat pengaturannya.
Sementara itu, Menteri Bahlil membantah tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP). "Nggak bener lah, mana ada. Sekarang urus-urus izin gak boleh ada macam-macam amplop-amplop. Kalau ada yang kayak begitu, ada yang mengatasnamakan, lapor ke polisi. Kalau nggak lapor ke saya," jelas Bahlil.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Ancaman Dampak Perang Iran, Pemprov Jatim Fokus Layani Investor untuk Jaga Iklim Investasi
-
Investor Semakin Sensitif pada Kepastian Hukum, Kualitas Birokrasi, dan Stabilitas Regulasi
-
Seru, Parade Sewu Kupat di Kudus
-
Fiskal Harus Sehat, Jangan Gegabah Pelebaran Defisit
-
Sempat Tertunda, Proyek Blok Tuna Hidup Lagi! Perusahaan Rusia Siap Gaspol Juni 2026
-
Victoria Veronica Titisari Kosasieputri, finalis Puteri Indonesia 2026 memperkenalkan advokasi bertajuk kemBALIkeSeni
-
Atasi Sedimentasi Pascabencana: Strategi Pemerintah Pulihkan Sungai di Tiga Provinsi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.